Indonesia Bergerak dari Soft Love ke Hard Love dalam Aturan Main AI

- Minggu, 01 Februari 2026 | 09:06 WIB
Indonesia Bergerak dari Soft Love ke Hard Love dalam Aturan Main AI

Gelombang kecerdasan buatan di Indonesia memang tak terbendung. Dari bank hingga kantor kelurahan, semuanya mulai tersentuh. Tapi ada anggapan yang beredar: soal aturan, lanskap AI di sini masih seperti hutan belantara. Benarkah?

Mitos. Itu kata Merve Hickok, pakar kebijakan AI dari University of Michigan. Menurutnya, meski belum ada undang-undang khusus AI, bukan berarti hukum lain jadi tidak berlaku. Aturan tentang privasi data, perlindungan konsumen, dan larangan diskriminasi tetap mengikat. Titik. Baik keputusan itu diambil oleh manusia, atau oleh mesin.

Intinya, kita sedang berada di persimpangan. Indonesia perlahan tapi pasti bergeser dari fase 'soft love' menuju 'hard love'. Dari himbauan etis, menuju kepatuhan yang punya konsekuensi hukum.

Filosofi “Soft Love” vs “Hard Love”

Dalam tata kelola global, regulasi punya spektrum. Di ujung paling lunak, ada 'soft love'. Ini pendekatan sukarela. Perusahaan mengikuti panduan etis lebih karena pertimbangan reputasi atau tekanan pasar, bukan karena takut dihukum.

Contoh konkretnya? Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika AI. Itu adalah panduan normatif. Himbauan.

Namun begitu, spektrumnya kini miring ke arah 'hard love'. Pendekatan yang mengikat secara hukum, dengan sanksi nyata bagi yang melanggar. Pergeseran ini perlu. Risiko AI Generatif mulai dari bias, halusinasi data, sampai pelanggaran hak cipta terlalu besar jika hanya diserahkan pada kesadaran sukarela perusahaan. Dampaknya bisa luas dan merugikan banyak pihak.

Sinyal Perubahan: Dari OJK Hingga Perpres 2026

Lalu, apa tanda-tanda 'hard love' sudah mulai datang? Sinyalnya jelas, terutama di sektor yang risikonya tinggi.

Lihat saja perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lebih dulu bergerak dengan menerbitkan panduan tata kelola AI di tahun 2025. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban human oversight.

Maksudnya, bank enggak boleh lepas tangan. Algoritma tidak boleh mengambil keputusan kredit atau investasi secara buta, tanpa ada manusia yang mengecek dan memvalidasi. Prinsipnya sederhana: organisasi harus tetap memegang kendali penuh.

Di sisi lain, pemerintah juga tak ketinggalan. Kabarnya, Peraturan Presiden (Perpres) khusus AI sedang difinalisasi dan ditargetkan selesai awal 2026. Regulasinya kemungkinan besar tidak akan langsung main gebuk dengan sanksi pidana. Lebih ke arah kepatuhan administratif dan transparansi.

Isu seperti pelabelan konten sintetis, misalnya. Seperti tren di Eropa dan AS, konten yang dihasilkan AI mungkin akan wajib diberi tanda atau watermark. Tujuannya jelas: agar masyarakat tidak tertipu. Kepercayaan publik terhadap dunia digital harus dijaga, itu modal utama.


Halaman:

Komentar