JAKARTA – Mulai tahun ini, cara daftar kartu perdana bakal berubah total. Lewat Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM Card baru dengan sistem biometrik, alias pengenalan wajah. Nah, yang jadi pertanyaan, gimana sih praktiknya nanti?
Menurut Dian Siswarini, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), prosesnya dirancang semudah mungkin buat masyarakat. Intinya, nggak perlu ribet.
“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja,” ujar Dian dalam konferensi pers di Gedung Sarinah, Selasa (27/1/2026).
“Baik itu di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai di outlet-outlet seperti itu. Jadi tidak terbatasi mereka harus datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja.”
Caranya? Bisa lewat E-Channel atau website yang bisa diakses via ponsel. Atau kalau kurang yakin dengan urusan digital, datang aja langsung ke gerai atau outlet operator terdekat. Pilihannya fleksibel.
Soal waktu, jangan khawatir. Dian bilang, proses biometrik ini cuma makan waktu kira-kira 30 detik saja. Cepat banget, kan? Dia menegaskan, ini justru dibuat untuk mempermudah, bukan mempersulit.
“Jadi insya Allah sih tidak menyusahkan ya, karena registrasinya juga prosesnya lumayan cepat ya. Hanya 30 detik, jadi tidak akan menyusahkan pelanggan, malah menurut saya lebih memudahkan,” katanya.
Untuk masa transisinya, aturan baru ini berlaku mulai Januari hingga Juni 2026. Artinya, masih ada waktu beberapa bulan buat penyesuaian.
Artikel Terkait
Deepfake hingga Voice Copy: Ancaman Siber Kini Ada di Sisi Anda
Sang Penjaga Sunyi: Kisah Sikatan Belang, Burung Mungil Penanda Kesehatan Hutan
Samsung Siapkan 3.800 Galaxy Z Flip7 Edisi Olimpiade untuk Atlet Milano Cortina
Waspada Gempa, Begini Cara Pasang Alarm di Ponsel Android