Pemerintah Catat 152 Juta Warga Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

- Senin, 16 Februari 2026 | 21:40 WIB
Pemerintah Catat 152 Juta Warga Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

MURIANETWORK.COM - Pemerintah terus memperbarui data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk memastikan program jaminan kesehatan tepat sasaran dan berkelanjutan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, saat ini sekitar 152 juta jiwa atau 52 persen penduduk Indonesia tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Angka yang dinamis ini menuntut proses verifikasi dan konsolidasi data secara rutin.

Komposisi dan Sumber Pendanaan Bantuan Iuran

Dari total sekitar 152 juta penerima bantuan tersebut, kontribusi pemerintah pusat dan daerah terbagi cukup jelas. Pemerintah pusat menanggung biaya iuran untuk hampir 100 juta warga. Sementara itu, pemerintah daerah, melalui skema PBI Daerah, memberikan dukungan untuk sekitar 50 juta penerima lainnya. Pembagian tanggung jawab ini menunjukkan upaya kolaboratif dalam menjamin akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menjelaskan lebih rinci dalam sebuah kesempatan.

“Sampai hari ini, jumlah yang menerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan ini sudah 52 persen dari seluruh penduduk kita. Yaitu di angka sekitar 152 juta yang mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah pusat hampir 100 jutaan, pemerintah daerah melalui PBI Daerah sekitar 50 juta,” tuturnya.

Dinamika Data yang Menuntut Ketelitian

Angka 152 juta bukanlah statis. Ia bersifat fluktuatif, mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terjadi setiap harinya. Peristiwa alami seperti kelahiran dan kematian, serta perubahan status ekonomi keluarga baik yang membaik maupun yang memburuk secara langsung memengaruhi komposisi daftar penerima bantuan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar