Membatasi anak di bawah 16 tahun untuk punya akun media sosial? Bagi Retno Listyarti, seorang pemerhati anak dan pendidikan, langkah Australia itu justru tepat. Ia melihatnya sebagai respons yang perlu dipertimbangkan serius, terutama di tengah laju teknologi yang kadang bikin kita semua kelabakan.
Anak-anak, menurut Retno, memang berada di posisi yang rentan. Dunia digital membuka keran informasi tanpa batas, yang sayangnya juga membanjiri mereka dengan paparan negatif. Mulai dari konten radikal sampai hal-hal berbau penyimpangan seksual, semuanya bisa muncul cuma dengan beberapa kali klik.
"Predator anak itu masuknya melalui media sosial," ujarnya.
Retno menjelaskan, para pelaku biasanya menyasar anak-anak yang terlihat kesepian, butuh perhatian, atau mudah galau. Mereka masuk lewat berbagai celah. Bukan cuma di platform media sosial biasa, tapi juga di game online yang banyak digandrungi anak-anak. Obrolan dalam game, pesan langsung, hingga ruang chat publik semua bisa jadi pintu masuk. Modusnya beragam, dari penyebaran konten terlarang, grooming, hingga ancaman kekerasan seksual.
Kekhawatiran ini makin nyata ketika melihat kebiasaan sebagian orang tua. Banyak yang memberikan gawai terlalu dini, bahkan sebelum anak usia dua tahun, tanpa pendampingan memadai. Atau membiarkan anak larut dalam game online berjam-jam, tanpa kontrol dan edukasi yang cukup. Situasi ini, tentu saja, membuat anak semakin terbuka terhadap risiko.
Fakta di Indonesia pun cukup mengkhawatirkan. Retno menyebut, negeri ini masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah korban anak tertinggi dalam kasus kekerasan seksual online. Tak sedikit kasus terjadi karena anak mudah dijangkau pelaku di ruang digital.
Nah, di sisi lain, Australia bukanlah satu-satunya yang bergerak. Retno menyebut negara seperti Denmark dan Malaysia juga mulai akan menerapkan pembatasan serupa. Mereka bersikap tegas karena melihat bahayanya nyata dan mendesak.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sebenarnya, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mengatur perlindungan anak di dunia digital. Namun begitu, sanksinya dinilai belum cukup memberi efek jera. Bandingkan dengan Australia yang bisa mengenakan denda fantastis, mencapai Rp 548 miliar, bagi platform yang bandel memberi akses ke anak di bawah umur.
Karena itulah, Retno menilai pembatasan usia pengguna media sosial layak diadopsi di sini. Terutama sebagai bentuk perlindungan saat orang tua tak punya cukup waktu atau kemampuan untuk mengawasi.
"Untuk melindungi anak-anak, ketika orang tua tidak berdaya, memang negara harus hadir," tegas Retno.
Artikel Terkait
Google Sediakan Fitur Bawaan Lacak, Kunci, hingga Hapus Data Ponsel Android yang Hilang
WhatsApp Bisa Diakses Tanpa Scan Kode QR, Pakar Ingatkan Risiko Penyadapan dan Pelanggaran Privasi
YouTube Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia Patuhi PP Tunas
Peneliti Temukan Spesies Baru Laba-laba Hantu di Habitat Bambu Jawa