OJK Perkuat Bank Syariah dengan Dua Aturan Baru: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang dirancang untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan stabilitas industri perbankan syariah nasional. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat fondasi permodalan dan likuiditas bank syariah di Indonesia.
Dua POJK Penguat Bank Syariah
Dua aturan utama yang diterbitkan adalah:
- POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
- POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
Mengenal POJK 20/2025: Aturan LCR dan NSFR untuk Likuiditas
POJK Nomor 20 Tahun 2025 menjadi kerangka hukum untuk memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan stabilitas pendanaan jangka panjang. Aturan ini mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100%, yang akan diterapkan secara bertahap.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai dan pendanaan yang stabil, sehingga bank syariah lebih siap menghadapi gejolak ekonomi dan volatilitas pasar keuangan. Bank juga diwajibkan untuk melakukan perhitungan dan pemantauan rasio ini secara berkala.
Pelaporan dan publikasi rasio LCR dan NSFR akan dimulai secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028, menyesuaikan dengan kesiapan industri.
Standar Internasional dan Roadmap Perbankan Syariah
POJK tentang LCR dan NSFR ini disusun dengan mengacu pada standar global, yaitu Basel III dan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB). Hal ini memastikan bahwa praktik perbankan syariah Indonesia selaras dengan best practices internasional, sekaligus meningkatkan kredibilitas dan daya saing global.
Penerapan aturan ini juga merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada pilar penguatan struktur dan ketahanan industri.
POJK 21/2025: Aturan Leverage Ratio untuk Penguatan Modal
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 fokus pada penguatan struktur permodalan Bank Umum Syariah (BUS) dengan memperkenalkan kewajiban Leverage Ratio. Rasio ini berfungsi sebagai indikator tambahan untuk memastikan bank mengembangkan bisnisnya secara proporsional dengan kapasitas modal.
BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio minimum sebesar 3% setiap waktu. Kewajiban pelaporan pertama akan berlaku untuk posisi akhir Triwulan I-2026, sementara kewajiban publikasi dimulai pada September 2026.
Aturan leverage ratio ini mengacu pada standar Basel III (2014 & 2017) dan IFSB-23 (2021). BUS yang tidak memenuhi threshold wajib menyusun rencana perbaikan untuk disampaikan kepada OJK.
Dampak dan Tujuan Penerapan Aturan Baru OJK
Dengan diterapkannya kedua POJK ini, OJK berharap Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat:
- Mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin.
- Mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas.
- Memperkuat ketahanan dalam menghadapi berbagai skenario ekonomi.
- Membangun pondasi sistem perbankan syariah yang sehat, tangguh, dan berdaya saing global.
Kedua aturan ini menandai komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah yang berkelanjutan dan sesuai dengan perkembangan standar keuangan internasional.
Artikel Terkait
Timnas U-17 Indonesia Hadapi Qatar di Laga Penentu Lolos ke Perempat Final Piala Asia
Pemerintah Siapkan CNG sebagai Alternatif Pengganti LPG 3 Kg untuk Tekan Impor
Indonesia di Pot Terendah Undian Piala Asia 2027, Berpeluang Kembali Hadapi Jepang dan Irak
Pelatih Timnas U-17 Instruksikan Pemain Tak Berpuas Diri Usai Kalahkan China, Fokus Hadapi Qatar