POJK Terbaru OJK: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio untuk Perkuat Bank Syariah

- Sabtu, 01 November 2025 | 06:25 WIB
POJK Terbaru OJK: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio untuk Perkuat Bank Syariah

OJK Perkuat Bank Syariah dengan Dua Aturan Baru: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang dirancang untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan stabilitas industri perbankan syariah nasional. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat fondasi permodalan dan likuiditas bank syariah di Indonesia.

Dua POJK Penguat Bank Syariah

Dua aturan utama yang diterbitkan adalah:

  • POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
  • POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Mengenal POJK 20/2025: Aturan LCR dan NSFR untuk Likuiditas

POJK Nomor 20 Tahun 2025 menjadi kerangka hukum untuk memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan stabilitas pendanaan jangka panjang. Aturan ini mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100%, yang akan diterapkan secara bertahap.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai dan pendanaan yang stabil, sehingga bank syariah lebih siap menghadapi gejolak ekonomi dan volatilitas pasar keuangan. Bank juga diwajibkan untuk melakukan perhitungan dan pemantauan rasio ini secara berkala.

Pelaporan dan publikasi rasio LCR dan NSFR akan dimulai secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028, menyesuaikan dengan kesiapan industri.

Standar Internasional dan Roadmap Perbankan Syariah


Halaman:

Komentar