Apple Diwajibkan Bayar Rp 10,6 Triliun kepada Masimo dalam Sengketa Paten Teknologi Medis
Sebuah juri federal di California telah memutuskan bahwa raksasa teknologi Apple harus membayar ganti rugi senilai 634 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 10,6 triliun, kepada perusahaan perangkat medis Masimo. Putusan yang dijatuhkan pada hari Jumat ini merupakan hasil dari tuntutan pelanggaran paten terkait teknologi pemantauan kadar oksigen dalam darah yang diintegrasikan ke dalam produk Apple Watch.
Pelanggaran pada Fitur Apple Watch
Laporan dari berbagai media menyebutkan bahwa juri menemukan dua fitur andalan Apple Watch, yaitu workout mode dan notifikasi detak jantung, terbukti melanggar paten yang dimiliki oleh Masimo. Fitur-fitur ini merupakan bagian inti dari pengalaman pengguna dalam memantau kesehatan.
Menanggapi kemenangan ini, Masimo menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah besar dalam melindungi inovasi dan kekayaan intelektual mereka. Perusahaan menekankan komitmennya untuk terus mempertahankan hak-hak kekayaan intelektual yang menjadi dasar pengembangan teknologi bermanfaat bagi pasien.
Bantahan dan Rencana Banding dari Apple
Di sisi lain, Apple tidak menerima begitu saja putusan pengadilan ini. Juru bicara perusahaan teknologi tersebut menyatakan bahwa keputusan juri dinilai bertentangan dengan fakta yang ada. Apple dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding.
Apple juga memberikan sanggahan terhadap Masimo, dengan menyebut bahwa Masimo adalah perusahaan perangkat medis murni yang tidak menjual produk langsung ke konsumen. Pihak Apple mengklaim bahwa selama enam tahun terakhir, Masimo telah aktif menggugat Apple di berbagai pengadilan dengan mengajukan lebih dari 25 paten, yang sebagian besar dinyatakan tidak valid. Apple juga menyoroti bahwa paten tunggal dalam kasus ini sudah kedaluwarsa sejak 2022 dan berasal dari teknologi berusia puluhan tahun.
Inti Sengketa Teknologi Pulse Oximetry
Sengketa hukum antara kedua perusahaan ini berpusat pada teknologi pulse oximetry. Teknologi ini merupakan metode canggih untuk mengukur kadar oksigen dalam darah dengan memanfaatkan sensor optik yang mendeteksi aliran darah. Masimo tidak hanya menuduh Apple melanggar paten, tetapi juga menuduh Apple telah merekrut sejumlah karyawan kuncinya, termasuk kepala bagian medis, untuk mengambil alih teknologi tersebut.
Konflik ini memuncak pada tahun 2023 ketika Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) memutuskan untuk melarang Apple mengimpor Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 yang dilengkapi dengan fitur pengukur oksigen darah. Larangan inilah yang menjadi alasan mengapa fitur tersebut tidak lagi hadir pada model Apple Watch yang beredar belakangan ini.
Solusi Baru Apple dan Gugatan Lanjutan
Menghadapi larangan impor, Apple tidak tinggal diam. Pada Agustus 2025, perusahaan memperkenalkan solusi teknis baru. Fitur pembacaan kadar oksigen darah kini dihitung melalui iPhone pengguna, bukan lagi secara langsung di Apple Watch. Langkah ini merupakan strategi untuk menghindari larangan impor yang diterapkan sebelumnya.
Namun, Masimo kembali mengambil tindakan hukum dengan menggugat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS karena dianggap menyetujui impor Apple Watch dengan metode baru tersebut. Sementara itu, Apple sendiri telah mengajukan banding untuk membatalkan larangan impor secara keseluruhan.
Pertarungan hukum ini bersifat timbal balik. Apple juga diketahui telah menggugat balik Masimo dan memenangkan kasus tersebut, meskipun ganti rugi yang diterima Apple sangat minim, hanya sebesar 250 dolar AS, setelah Masimo dinyatakan melanggar paten desain.
Artikel Terkait
OAIL Konfirmasi Cahaya Misterius di Lampung Bukan Meteor, Melainkan Sampah Antariksa
Iran Buka Front Siber, Serangan Psikologis dan Spyware Gantikan Rudal
X Patuhi PP TUNAS, Batas Usia Pengguna di Indonesia Naik Jadi 16 Tahun
WhatsApp Permudah Buat Stiker Hampers Lebaran dengan Fitur AI