Apple Diwajibkan Bayar Rp 10,6 Triliun ke Masimo, Ini Penyebab Sengketa Paten

- Selasa, 18 November 2025 | 08:24 WIB
Apple Diwajibkan Bayar Rp 10,6 Triliun ke Masimo, Ini Penyebab Sengketa Paten

Inti Sengketa Teknologi Pulse Oximetry

Sengketa hukum antara kedua perusahaan ini berpusat pada teknologi pulse oximetry. Teknologi ini merupakan metode canggih untuk mengukur kadar oksigen dalam darah dengan memanfaatkan sensor optik yang mendeteksi aliran darah. Masimo tidak hanya menuduh Apple melanggar paten, tetapi juga menuduh Apple telah merekrut sejumlah karyawan kuncinya, termasuk kepala bagian medis, untuk mengambil alih teknologi tersebut.

Konflik ini memuncak pada tahun 2023 ketika Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) memutuskan untuk melarang Apple mengimpor Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 yang dilengkapi dengan fitur pengukur oksigen darah. Larangan inilah yang menjadi alasan mengapa fitur tersebut tidak lagi hadir pada model Apple Watch yang beredar belakangan ini.

Solusi Baru Apple dan Gugatan Lanjutan

Menghadapi larangan impor, Apple tidak tinggal diam. Pada Agustus 2025, perusahaan memperkenalkan solusi teknis baru. Fitur pembacaan kadar oksigen darah kini dihitung melalui iPhone pengguna, bukan lagi secara langsung di Apple Watch. Langkah ini merupakan strategi untuk menghindari larangan impor yang diterapkan sebelumnya.

Namun, Masimo kembali mengambil tindakan hukum dengan menggugat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS karena dianggap menyetujui impor Apple Watch dengan metode baru tersebut. Sementara itu, Apple sendiri telah mengajukan banding untuk membatalkan larangan impor secara keseluruhan.

Pertarungan hukum ini bersifat timbal balik. Apple juga diketahui telah menggugat balik Masimo dan memenangkan kasus tersebut, meskipun ganti rugi yang diterima Apple sangat minim, hanya sebesar 250 dolar AS, setelah Masimo dinyatakan melanggar paten desain.


Halaman:

Komentar