Tiga Klaster Kasus Korupsi Bupati Ponorogo
Ketiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko meliputi:
- Dugaan suap yang terkait dengan pengurusan jabatan tertentu.
- Dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono, Ponorogo.
- Dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Tidak hanya Bupati nonaktif Sugiri, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo yang berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, serta seorang pihak swasta yang juga merupakan rekanan rumah sakit tersebut dengan inisial SC.
Keempat tersangka tersebut saat ini telah ditahan oleh KPK. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Mereka menjalani masa tahanan di Rutan Negara Cabang Merah Putih yang dikelola oleh KPK di Jakarta.
Artikel Terkait
Libur Akhir Tahun, LRT Jabodebek Kebanjiran Penumpang
590 Ton Narkoba dan Rp41 Triliun: Rincian Sitaan Fantastis Bareskrim di 2025
Modual Nekad Siap Hibur Malam Tahun Baru, Proses Syuting Dipenuhi Ledakan Tawa
Pramono Anung Tegaskan UMP Jakarta 2026 Rp5,72 Juta Tak Bisa Diganggu Gugat