Tiga Klaster Kasus Korupsi Bupati Ponorogo
Ketiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko meliputi:
- Dugaan suap yang terkait dengan pengurusan jabatan tertentu.
- Dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono, Ponorogo.
- Dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Tidak hanya Bupati nonaktif Sugiri, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo yang berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, serta seorang pihak swasta yang juga merupakan rekanan rumah sakit tersebut dengan inisial SC.
Keempat tersangka tersebut saat ini telah ditahan oleh KPK. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Mereka menjalani masa tahanan di Rutan Negara Cabang Merah Putih yang dikelola oleh KPK di Jakarta.
Artikel Terkait
Ekrem Imamoglu Dituntut 2.352 Tahun Penjara: Kronologi, Dakwaan, dan Dampaknya
Persaingan Ketat Mauro Zijlstra vs Jens Raven: Siapa Striker Utama Timnas U-22 untuk SEA Games 2025?
Reaksi Pelatih Nova Arianto Usai Timnas Indonesia U-17 Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
Presiden Prabowo Beri Kado Spesial untuk Toto, Anjing Peliharaan PM Australia Anthony Albanese