KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Pasca OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban atau yang disingkat MRMP di Ponorogo. Pengusutan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai fakta dan informasi yang berkaitan dengan proyek tersebut. Menurut penjelasannya, sebuah operasi tangkap tangan seringkali menjadi titik awal bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh potensi praktik korupsi di sektor-sektor lain yang ada dalam suatu wilayah.
Budi juga menekankan peran serta masyarakat sangat krusial. Informasi dan laporan yang diberikan oleh publik dinilai dapat sangat membantu upaya KPK dalam mengungkap suatu perkara korupsi secara lebih tuntas dan komprehensif.
Sebagai informasi, Sugiri Sancoko resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK setelah OTT yang berlangsung. Penetapan ini menjeratnya dalam tiga klaster kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Tiga Klaster Kasus Korupsi Bupati Ponorogo
Ketiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko meliputi:
- Dugaan suap yang terkait dengan pengurusan jabatan tertentu.
- Dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono, Ponorogo.
- Dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Tidak hanya Bupati nonaktif Sugiri, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo yang berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, serta seorang pihak swasta yang juga merupakan rekanan rumah sakit tersebut dengan inisial SC.
Keempat tersangka tersebut saat ini telah ditahan oleh KPK. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Mereka menjalani masa tahanan di Rutan Negara Cabang Merah Putih yang dikelola oleh KPK di Jakarta.
Artikel Terkait
Kemensos Kerahkan 30 Ribu Pendamping untuk Verifikasi 11 Juta Peserta BPJS PBI
Pemerintah Pacu Tiga Program Prioritas untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
AHY Targetkan Jembatan Musi V Beroperasional Sebelum Mudik 2026
Putra Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun