MURIANETWORK.COM - Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah. Tuntutan ini diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Niaga, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.
Tuntutan Pidana dan Ganti Rugi Triliunan
Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026. Dalam nota tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta hukuman penjara belasan tahun, tetapi juga pembayaran uang pengganti yang nilainya fantastis.
Jaksa membacakan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 dengan rincian Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara."
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban ganti rugi tersebut. Namun, terdapat konsekuensi tambahan jika harta itu tidak mencukupi.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas jaksa dalam sidang.
Dasar Hukum dan Lingkup Dakwaan
Jaksa menilai perbuatan Kerry telah melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan ini berakar dari persidangan yang telah berjalan sejak akhir tahun lalu, di mana kerugian negara yang diungkap jauh lebih besar.
Sebelumnya, pada Senin 13 Oktober 2025, Kerry bersama empat terdakwa lainnya telah didakwa atas perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun. Nilai astronomis ini mencakup kerugian keuangan negara langsung dan kerugian perekonomian negara secara lebih luas.
Artikel Terkait
Ekonom: Belanja Lain-Lain Rp200 Triliun Jadi Bantalan Fiskal di APBN 2026
Kepala BGN Tegaskan Anggaran 2026 Rp268 Triliun, Bukan Rp335 Triliun
Instagram Uji Coba Fitur Berlangganan untuk Tonton Stories Diam-diam
Harga BBM Non-Subsidi di Jakarta Masih Stabil, Tak Ada Kenaikan