Hukuman untuk I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal sebagai Agus difabel, bertambah berat. Mahkamah Agung baru-baru ini mengubah vonisnya dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Mataram. Dari sebelumnya 10 tahun, kini ia harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto, menolak kasasi yang diajukan oleh Agus. Di sisi lain, mereka justru mengabulkan permohonan penuntut umum untuk memperberat hukuman.
"Kasasi penuntut umum NOF diterima. Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,"
begitu bunyi amar putusan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/12) lalu.
Upaya konfirmasi ke Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, mengenai putusan yang tiba-tiba muncul di laman SIPP itu belum membuahkan hasil. Sandi belum memberikan tanggapan sama sekali.
Sebelumnya, perjalanan hukum Agus sudah melewati dua tingkat pengadilan. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi NTB. Di tingkat banding, majelis hakim pimpinan Dewi Perwitasari memutuskan hukuman 10 tahun penjara plus denda.
Vonis banding itu secara tegas menyatakan, "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram."
Namun begitu, penuntut umum rupanya belum puas. Mereka mengajukan kasasi, dan MA punya pandangan lain. Hasilnya, dua tahun tambahan masa tahanan kini harus dijalani Agus difabel.
Artikel Terkait
KPK Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison sebagai Tersangka Suap Pengaturan Temuan BPK
AS Serang Target Militer Iran, CENTCOM Sebut sebagai Bentuk Bela Diri
Harga Emas di Pegadaian Turun Serentak, UBS Paling Dalam Rp54.000 per Gram
Dari Desa ke Kampus: Perjalanan Anak Pedesaan Menembus Batas Akses dan Budaya demi Pendidikan Tinggi