Hukuman untuk I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal sebagai Agus difabel, bertambah berat. Mahkamah Agung baru-baru ini mengubah vonisnya dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Mataram. Dari sebelumnya 10 tahun, kini ia harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto, menolak kasasi yang diajukan oleh Agus. Di sisi lain, mereka justru mengabulkan permohonan penuntut umum untuk memperberat hukuman.
"Kasasi penuntut umum NOF diterima. Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,"
begitu bunyi amar putusan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/12) lalu.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Kabupaten Lebong, Bengkulu
Jadwal Imsak di Kota-Kota Jawa Berbeda Meski Satu Zona WIB
Qatar Cegah Serangan Rudal, Tingkatkan Kewaspadaan Keamanan
Banjir Bandang di Buleleng Tewaskan Dua Warga, Dua Masih Hilang