JAKARTA – Suara kekecewaan kembali bergema di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (31/3) lalu. Perwakilan masyarakat sipil dan kuasa hukum korban penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, datang untuk mengadu. Intinya satu: mereka mendesak kasus ini ditangani lewat peradilan umum, bukan dialihkan ke jalur militer. Tak hanya itu, mereka juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang benar-benar independen.
Rapat dengar pendapat itu juga dihadiri penyidik Polda Metro Jaya. Di tengah suasana yang tegang, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur tak menyembunyikan rasa frustrasinya. Dia menyoroti langkah polisi yang melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Kami lihat perkembangannya kok jadi begini. Sungguh mengecewakan, perkara dilimpahkan ke Puspom padahal belum terungkap sama sekali siapa dalangnya, siapa yang mendanai, bagaimana operasinya. Kami kecewa,” ujar Isnur dengan nada tinggi.
Menurutnya, pelimpahan itu terburu-buru. Masih banyak titik gelap yang belum tersentuh, terutama soal aktor intelektual dan aliran dana di balik serangan keji itu.
“Kami khawatir, upaya yang ada sekarang cuma mengarah pada pelokalisiran pada empat pelaku saja. Titik,” tambahnya.
Bukan Cuma Empat Orang
Di sisi lain, Isnur mendesak Komisi III DPR agar memastikan penyelidikan tidak mandek atau dialihkan, meski ada dugaan hambatan psikologis dan politik. Untuk itulah, YLBHI bersama KontraS ngotot mengusulkan pembentukan TGPF independen.
“Makanya kami dorong segera bentuk TGPF. Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen. Pengalaman dalam pengungkapan kasus Munir dan lainnya menunjukkan, TGPF bisa membongkar hambatan-hambatan itu,” tegas Isnur.
Dalam kesempatan itu, dia bahkan mengungkap temuan mengejutkan. Jumlah pelaku di lapangan, kata dia, jauh lebih banyak dari yang selama ini diberitakan.
“Temuan baru kami menunjukkan, bukan cuma empat pelaku. Tapi ada 16 orang di lapangan. Artinya, kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku sipil, sangat besar. Karena itu penyidikan harus diteruskan, jangan berhenti di sini,” paparnya.
YLBHI bahkan menduga kuat ada keterlibatan perwira tinggi. Logikanya sederhana: jika eksekutor di lapangan adalah perwira, maka yang memberi perintah pasti perwira yang lebih tinggi.
“Dalam doktrin militer, tidak ada satu operasi pun yang berjalan tanpa perintah. Jelas ini ada komando. Rantai komandonya harus diungkap sampai ke atas,” tutur Isnur.
Dia pun mengingatkan perintah Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini. “Perintah Prabowo kan sebenarnya sama: bongkar semuanya, siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai,” katanya.
Cacat Hukum
Lebih jauh, YLBHI menilai langkah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Puspom TNI itu cacat secara hukum. Langkah ini, di mata mereka, justru berisiko mengaburkan fakta dan melindungi pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab.
Desakan dari masyarakat sipil ini kini menggantung di tangan Komisi III DPR. Apakah kasus Andrie Yunus akan menemui jalan terang di peradilan umum, atau justru tenggelam dalam prosedur militer yang tertutup? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Peringatan Hari Lahir Pancasila di KPK, Johanis Tanak Tekankan Perdamaian dan Keadilan Global
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sulut Diperpanjang hingga 2027, Gaji Setara UMP
10 Sekolah Bertanding di LKBB-PB Bangka Belitung, Rebut Tiket ke Tingkat Nasional
Perbaikan Jalan Amblas Lenteng Agung Capai 70 Persen, Ditargetkan Normal Awal Pekan Depan