Kontrak PPPK Paruh Waktu Sulut Diperpanjang hingga 2027, Gaji Setara UMP

- Senin, 01 Juni 2026 | 09:30 WIB
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sulut Diperpanjang hingga 2027, Gaji Setara UMP

Kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang hingga tahun depan, dengan besaran gaji yang disetarakan dengan upah minimum provinsi (UMP).

Kebijakan ini diungkapkan oleh Kiki Sarapung, seorang PPPK paruh waktu yang bertugas di Balai Guru Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sulawesi Utara. Ia menyatakan bahwa masa kerja mereka telah dikonfirmasi akan berlanjut hingga 2027.

"SK kami sih tertera hingga Desember 2026, tetapi Pemprov Sulut akan memperpanjang hingga tahun depan sembari menunggu pengangkatan ke PPPK penuh waktu," kata Kiki kepada awak media, Senin (1/6).

Menurut pengakuannya, persoalan gaji bagi seluruh PPPK paruh waktu di Sulawesi Utara tidak mengalami kendala. Mereka menerima upah sesuai standar UMP yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kiki, yang merupakan lulusan SMA dan telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama tujuh tahun, kini menerima gaji sebesar Rp4,2 juta per bulan untuk posisinya sebagai operator layanan operasional. Ia mengaku bersyukur atas perubahan nasib yang dialaminya.

"Puji Tuhan bisa dapat gaji layak. Waktu jadi honorer, gaji saya di bawah empat juta rupiah," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan atasan dan kepala daerah yang peduli menjadi faktor utama di balik kesejahteraan para PPPK paruh waktu. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penggajian yang bersumber dari APBD.

Di sisi lain, Kiki mengaku terenyuh ketika mendengar kabar bahwa PPPK paruh waktu di daerah lain hanya menerima gaji yang sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp250 ribu per bulan. Meski demikian, ia tetap menyemangati rekan-rekannya untuk bekerja secara maksimal.

"Usaha tidak akan mengkhianati hasil," katanya.

Meskipun gaji yang diterima telah setara UMP, Kiki tetap berharap agar status PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Ia menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memiliki kebijakan untuk memprioritaskan PPPK paruh waktu dalam mengisi kursi PPPK penuh waktu yang kosong.

"Kalau kepala daerah dan kepala dinas atau badan peduli dengan nasib honorer maupun PPPK paruh waktu, pasti kebijakannya akan berpihak. Puji Tuhan, kami punya atasan dan kepala daerah yang berpihak kepada PPPK paruh waktu," tuturnya.

Sementara itu, Elfyra Sindar, seorang guru PPPK penuh waktu di TK Negeri 10 Manado, juga mengaku bersyukur karena gaji dan tunjangan yang diterima sudah layak. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam proses penggajian, meskipun tengah ramai diperbincangkan mengenai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tidak ada masalah dengan gaji. PPPK paruh waktu digaji sesuai standar UMK atau upah minimum kota/kabupaten," katanya.

Ia pun berharap agar guru PPPK paruh waktu di TKN 10 Manado dapat ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Sama seperti di lingkungan Pemprov Sulut, PPPK paruh waktu di Kota Manado juga dapat bernapas lega karena surat keputusan (SK) mereka telah diisyaratkan akan diperpanjang hingga 2027, sembari menunggu tersedianya formasi PPPK penuh waktu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar