BPK Ungkap Pemborosan dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Proyek Pelabuhan Patimban
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan signifikan dalam pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban yang mengakibatkan kerugian dan pemborosan keuangan negara miliaran rupiah. Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 yang dirilis resmi oleh BPK.
Kelebihan Pembayaran Rp2,24 Miliar pada Konstruksi SBSN
BPK menemukan ketidaksesuaian kualitas lapis perkerasan AC-Base dan perhitungan volume pekerjaan dalam paket konstruksi yang dibiayai dana Surat Berharga Syariah Negara. Masalah ini terjadi pada pekerjaan drainase, outer road wilayah backup area segmen II, serta pembangunan gerbang masuk Gate I dan Gate II Pelabuhan Patimban tahun anggaran 2022.
BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan untuk memerintahkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dan meminta Inspektorat Kementerian Perhubungan memverifikasi proses pemulihan tersebut.
Penyimpangan Pengadaan Kendaraan dan Elektronik Senilai Rp7,62 Miliar
Temuan lain menunjukkan pengadaan kendaraan dan barang elektronik senilai Rp7,62 miliar dari pinjaman Japan International Cooperation Agency tidak digunakan untuk pekerjaan konstruksi. Barang-barang tersebut justru dialihfungsikan untuk operasional kantor KSOP Kelas II Patimban, bertentangan dengan ketentuan Loan Agreement JICA.
Akibat penyimpangan ini, negara menanggung pemborosan keuangan sebesar Rp7,62 miliar. BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran KSOP Kelas II Patimban.
Pemborosan Rp2,92 Miliar pada Jasa Konsultansi
BPK juga menemukan pemborosan dana sebesar Rp2,92 miliar akibat penambahan supporting staff for employer dalam kontrak jasa konsultansi desain dan supervisi. Posisi tersebut ternyata diisi oleh personel KSOP Kelas II Patimban yang seharusnya sudah menjadi bagian dari tim pelaksana pemerintah.
Total Kerugian dan Pemborosan Negara Capai Rp15,02 Miliar
Secara keseluruhan, pemeriksaan BPK mengungkap 9 temuan dengan 13 permasalahan dalam pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban. Temuan ini mencakup kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan senilai Rp4,48 miliar, serta permasalahan 3E (economy, efficiency, effectiveness) senilai Rp10,54 miliar.
Pelabuhan Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016, dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan pembiayaan kombinasi dana Loan JICA, SBSN, APBN, dan PNBP.
Artikel Terkait
Nilai Pasar Maarten Paes Meroket ke Rp34,76 Miliar Usai Jadi Pahlawan Adu Penalti Ajax
Pertamina Drilling dan Halliburton Jalin Kerja Sama Kembangkan Bisnis Jasa Pengeboran Global
Marc Marquez Dinyatakan Bugar untuk MotoGP Italia, Tapi Nasibnya di Balapan Penuh Ditentukan Tes Medis Lanjutan
Sanksi FIFA Buka Peluang Thom Haye dan Pattynama Perkuat Timnas di Piala AFF 2026