MURIANETWORK.COM - Sebuah kasus pembunuhan dalam keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap setelah penyelidikan mendalam. Abdullah Syauqi Jamaludin (23), anak ketiga dalam keluarga, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ibunya, Siti Solihah (50), serta kedua saudaranya, Afiah (28) dan AA (14). Motif dan modus operandi pelaku mulai jelas setelah polisi menganalisis bukti forensik dan keterangan saksi.
Kronologi Penemuan Korban
Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui publik pada Jumat, 2 Januari 2026 pagi. Saat itu, anak kedua keluarga berinisial MK (24) pulang dan menemukan kondisi yang mengerikan di rumah kontrakan mereka. Ia mendapati tiga anggota keluarganya telah tewas, sementara adiknya, Syauqi, tergeletak lemas di kamar mandi. Penemuan ini langsung mengguncang warga sekitar dan memicu penyelidikan intensif.
Proses Penetapan Tersangka
Kasus ini sempat berjalan lambat karena Syauqi, yang awalnya dianggap saksi kunci, harus menjalani perawatan medis yang cukup lama. Polisi memanfaatkan waktu tersebut untuk mengumpulkan bukti secara paralel. Mereka memeriksa TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan toksikologi yang menyeluruh terhadap barang bukti.
Proses itu akhirnya membuahkan hasil. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan perkembangan penyelidikan.
Artikel Terkait
PBB Usulkan Rencana Rp1,5 Triliun untuk Atasi Krisis Bahan Bakar di Kuba
Korlantas Gelar Rapat Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua
Komnas HAM Ungkap Kondisi Medis Serius Andrie Yunus Pascaserangan Air Keras
Sidang Gugatan Ador terhadap Danielle NewJeans Dibuka, Tuntutan Capai Rp500 Miliar