Hendropriyono Dukung Penunjukan Tedjowulan sebagai Pengelola Keraton Surakarta

- Minggu, 08 Februari 2026 | 09:45 WIB
Hendropriyono Dukung Penunjukan Tedjowulan sebagai Pengelola Keraton Surakarta

MURIANETWORK.COM - Ketua Kraton Majapahit Jakarta, Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono, memberikan dukungan penuh atas keputusan pemerintah yang menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pengelola Keraton Kasunanan Surakarta. Dukungan ini disampaikan secara langsung saat Hendropriyono menerima kunjungan Tedjowulan dan rombongan ke Kraton Majapahit Jakarta, Sabtu (7/2) lalu. Harapannya, keputusan ini dapat mengembalikan fungsi keraton sebagai pusat pembinaan kebudayaan nasional.

Dukungan untuk Keputusan Pemerintah

Dalam pertemuan yang berlangsung di kompleks Kraton Majapahit Jakarta itu, Hendropriyono secara resmi menyambut kedatangan tamu kehormatannya. Ia menegaskan posisi institusinya yang selaras dengan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kebudayaan, yang telah menetapkan Tedjowulan sebagai pelaksana perlindungan cagar budaya keraton.

“Atas nama Kraton Majapahit Jakarta, saya menyampaikan penghormatan dan ucapan selamat datang kepada Panembahan Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan ke Kraton Majapahit Jakarta,” ucap Hendropriyono pada kesempatan terpisah, Minggu (8/2/2026).

“Kami menerima kedatangan Bapak Tedjowulan, menerima dan mendukung keputusan Pemerintah,” tegasnya lebih lanjut.

Membuka Lembaran Baru untuk Keraton Surakarta

Lebih dari sekadar dukungan formal, Hendropriyono melihat momentum ini sebagai awal baru. Ia menekankan bahwa fungsi strategis Keraton Kasunanan Surakarta harus benar-benar hidup kembali, tidak hanya sebagai situs sejarah, tetapi sebagai institusi yang aktif merawat dan mengembangkan kebudayaan Indonesia.

“Harapan kita ke depan adalah membuka lembaran baru. Kasunanan Surakarta Hadiningrat harus berfungsi membina dan mengembangkan kebudayaan nasional,” tuturnya dengan penuh keyakinan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar