2026, Tahun Penuh Aturan Baru: Dari Pajak Hingga Jalanan

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:25 WIB
2026, Tahun Penuh Aturan Baru: Dari Pajak Hingga Jalanan

Mulai 2026, sejumlah aturan baru bakal menyentuh hidup kita. Pemerintah baru saja merampungkan kebijakan yang bakal mengubah beberapa sektor penting, dari urusan pajak, kepemilikan tanah, sampai lalu lintas di jalan raya. Dampaknya? Bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku industri.

Di sektor perpajakan, perubahan cukup signifikan. Kementerian Keuangan mewajibkan pelaporan SPT Tahunan lewat platform Coretax. Langkah ini diambil untuk mengejar target setoran yang lebih besar sekaligus menutup celah kebocoran. Intinya, administrasi perpajakan mau dibuat lebih rapi dan efisien.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan hal itu.

"Jadi kita perbaiki dulu sistem perpajakan kita. Saya harap tahun depan (2026) kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin lalu.

Selain Coretax, ada lagi aturan pajak global yang bakal diterapkan. Namanya Global Minimum Tax (GMT), khusus untuk perusahaan multinasional dengan omzet fantastis, minimal Rp 12 triliun per tahun. Tarif efektif minimumnya dipatok 15 persen. Tujuannya sederhana: menghentikan persaingan tarif pajak antar negara yang merugikan. Pada 2026, aturan ini akan dilengkapi dengan mekanisme UTPR, setelah tahun sebelumnya cuma pakai IIR dan DMTT.

Lalu, bagaimana dengan urusan tanah? Ternyata, dokumen lama seperti girik atau petuk tak lagi diakui negara mulai tahun 2026 nanti. Menurut ATR/BPN, masyarakat yang masih pegang girik harus segera mendaftarkannya untuk diganti jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Aturan ini diharapkan bisa meminimalisir konflik dan sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi karena bukti kepemilikan ganda.

Nah, kalau soal transportasi, Kementerian Perhubungan punya beberapa gebrakan. Yang paling disorot adalah penertiban truk ODOL (over dimension overload). Penegakan hukumnya akan diperketat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut mulai 2026 akan ada skema tilang elektronik untuk pelanggar. Sistem Weigh in Motion (WIM) di jalan tol akan terhubung langsung dengan ETLE milik Korlantas Polri. Begitu ada truk kelebihan muatan, kamera langsung menangkap plat nomornya dan bukti tilang elektronik terbit otomatis.

"Pada Juni 2026 kita uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi, secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," lanjut Aan dalam kesempatan terpisah.

Tak cuma tilang truk, anggaran subsidi angkutan umum perkotaan alias program Buy The Service (BTS) juga bakal dihapus dari APBN pada 2026. Pemerintah pusat mendorong daerah untuk mengambil alih pembiayaan ini lewat APBD. Beberapa daerah sebenarnya sudah memulai, dan diharapkan yang lain segera menyusul.

Terakhir, soal uji berkala kendaraan. Akan ada sistem baru bernama SIM PKB Fullcycle yang berlaku nasional per 2 Januari 2026. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses, dari pendaftaran sampai cetak dokumen, secara digital dan terpusat.

"Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime,” jelas Aan Suhanan.

Jadi, itulah sejumlah aturan baru yang menanti di tahun 2026. Persiapan dari sekarang tampaknya perlu, karena perubahan-perubahan ini bakal menyentuh banyak aspek kehidupan sehari-hari. Dari kantong kita sampai ke jalanan yang kita lalui.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar