2026, Tahun Penuh Aturan Baru: Dari Pajak Hingga Jalanan

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:25 WIB
2026, Tahun Penuh Aturan Baru: Dari Pajak Hingga Jalanan

Mulai 2026, sejumlah aturan baru bakal menyentuh hidup kita. Pemerintah baru saja merampungkan kebijakan yang bakal mengubah beberapa sektor penting, dari urusan pajak, kepemilikan tanah, sampai lalu lintas di jalan raya. Dampaknya? Bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku industri.

Di sektor perpajakan, perubahan cukup signifikan. Kementerian Keuangan mewajibkan pelaporan SPT Tahunan lewat platform Coretax. Langkah ini diambil untuk mengejar target setoran yang lebih besar sekaligus menutup celah kebocoran. Intinya, administrasi perpajakan mau dibuat lebih rapi dan efisien.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan hal itu.

"Jadi kita perbaiki dulu sistem perpajakan kita. Saya harap tahun depan (2026) kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin lalu.

Selain Coretax, ada lagi aturan pajak global yang bakal diterapkan. Namanya Global Minimum Tax (GMT), khusus untuk perusahaan multinasional dengan omzet fantastis, minimal Rp 12 triliun per tahun. Tarif efektif minimumnya dipatok 15 persen. Tujuannya sederhana: menghentikan persaingan tarif pajak antar negara yang merugikan. Pada 2026, aturan ini akan dilengkapi dengan mekanisme UTPR, setelah tahun sebelumnya cuma pakai IIR dan DMTT.

Lalu, bagaimana dengan urusan tanah? Ternyata, dokumen lama seperti girik atau petuk tak lagi diakui negara mulai tahun 2026 nanti. Menurut ATR/BPN, masyarakat yang masih pegang girik harus segera mendaftarkannya untuk diganti jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Aturan ini diharapkan bisa meminimalisir konflik dan sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi karena bukti kepemilikan ganda.

Nah, kalau soal transportasi, Kementerian Perhubungan punya beberapa gebrakan. Yang paling disorot adalah penertiban truk ODOL (over dimension overload). Penegakan hukumnya akan diperketat.


Halaman:

Komentar