Reformasi Kejaksaan RI: Strategi & Peran dalam Pemberantasan Korupsi

- Selasa, 18 November 2025 | 07:05 WIB
Reformasi Kejaksaan RI: Strategi & Peran dalam Pemberantasan Korupsi

Reformasi dan Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum

Kejaksaan Republik Indonesia memiliki sejarah panjang yang sejalan dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga penegak hukum ini terus berkembang, mengikuti meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya supremasi hukum.

Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin mencerminkan era penegakan hukum yang tegas, mengingatkan pada masa Jaksa Agung Suprapto yang berani menindak pejabat negara. Masyarakat pun mendambakan kejaksaan yang memiliki ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum.

Di bawah komando Burhanuddin, Kejaksaan menunjukkan tekad bulat untuk memberantas korupsi kelas kakap. Dengan dukungan jaksa-jaksa pidana khusus, lembaga ini menangani kasus-kasus korupsi sistemik dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, menargetkan pelaku yang sebelumnya dianggap kebal hukum.

Inovasi dan Reformasi Birokrasi Kejaksaan

Kejaksaan juga melakukan terobosan melalui pendekatan restorative justice (RJ) yang berfokus pada keadilan pemulihan. Ribuan perkara telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme ini. Respons cepat terhadap berbagai masalah penegakan hukum turut meningkatkan kepercayaan publik, menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya.

Proses reformasi birokrasi di Kejaksaan telah berlangsung sejak 2007 dengan pembentukan Tim Pembaruan Kejaksaan RI. Pembenahan menyeluruh mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan tata kelola pelaksanaan tugas.

Kolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkuat upaya ini melalui pembentukan satuan kerja Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di seluruh Indonesia.

Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum


Halaman:

Komentar