Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang Berjubah Merah

- Rabu, 10 Desember 2025 | 21:20 WIB
Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang Berjubah Merah

Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, dan mereka menutup tahun yang sama dengan perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, tapi bikin merenung.

Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan visual yang sulit dilupakan.

"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Kalimat yang terdengar santai, tapi sepertinya menyimpan banyak cerita di baliknya.

Nah, dari fotonya, jelas ini adalah ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah itu. Detail kecil ini ternyata punya makna besar.

Artinya, pernikahan mereka dulu dicatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama cuma berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, sudah dari sananya, sistem memisahkan kedua hal ini.

Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tidak punya ruang khusus untuk "pernikahan beda agama". Itu fakta yang tak terbantahkan. Alhasil, pencatatan akhirnya disesuaikan dengan prosesi pernikahan mana yang dipilih pasangan.

Intinya begini: kalau akad nikahnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya. Logikanya mengikuti tata cara yang dilakukan.

Buat yang mungkin masih kepikiran atau "kebelet" menikah beda agama, saran saya, jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya sudah bisa ditebak: pasti ditolak.

Alasannya mendasar. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur pelaksanaan tata cara beragama yang diakui di sini. Itu komitmen dasar.

Jadi, selama agama yang bersangkutan punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, ya mustahil kita memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, cenderung mengikuti koridor yang sudah ditetapkan oleh ajaran agama-agama yang diakui.

(AL FATIN)

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar