Layanan Samsat Keliling Bali Hadir Kembali di Buleleng, November 2025
Bali - Layanan Samsat Keliling resmi kembali beroperasi di Bali untuk bulan November 2025. Layanan ini memudahkan masyarakat atau Semeton Bali dalam mengurus perpanjangan dokumen kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Tujuan utama dari kehadiran Samsat Keliling adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Buleleng
Pada hari Minggu, 8 November 2025, layanan Samsat Keliling akan hadir di Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng. Layanan ini berlangsung dari pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA.
Syarat Perpanjang STNK di Samsat Keliling
Sebelum datang, pastikan Anda membawa persyaratan lengkap untuk mengurus perpanjangan STNK. Berikut adalah daftar persyaratannya:
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Notice pajak.
- Kendaraan harus atas nama sendiri.
Catatan Penting: Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahunan, wajib dilakukan di kantor Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota di Bali. Biaya perpanjangan STNK sendiri bervariasi, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.
Artikel Terkait
Korea Utara Pamer Kapal Selam Nuklir, Perlombaan Senjata Bawah Laut Memanas
Bank Raya Siapkan Layanan 24 Jam dan 23 Kantor untuk Antisipasi Gempuran Transaksi Nataru
Kementerian ATR/BPN Klaim Selamatkan Negara Rp80,5 Triliun dari Cengkeraman Mafia Tanah
Perjalanan 46 Kilometer Qory: Kisah Haru di Balik Bantuan PNM untuk Korban Bencana Aceh