Berikut adalah biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa persyaratan berikut:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Bagi warga Bali yang membutuhkan perpanjangan SIM, segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat. Manfaatkan layanan ini untuk memperbarui SIM Anda dengan mudah dan cepat.
Artikel Terkait
Gelombang Mudik Natal: 52 Ribu Warga Tinggalkan Jakarta dalam Sehari
Pasca Bencana Sumatra, Pemerintah Cabut Jutaan Hektare Izin Sawit dan Segel Lima Tambang
Pembangunan Huntara di Sumatera Dikebut, Pekerja Berjibaku 18 Jam Sehari
Jusri Pulubuhu Ungkap Kesalahan Fatal Pengemudi Saat Turunan Panjang