Berikut adalah biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa persyaratan berikut:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Bagi warga Bali yang membutuhkan perpanjangan SIM, segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat. Manfaatkan layanan ini untuk memperbarui SIM Anda dengan mudah dan cepat.
Artikel Terkait
Pemerintah Pertimbangkan Relaksasi Produksi Batu Bara dan Nikel Secara Terukur
Jasad Pria yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Terkubur di Lahan Kosong Cikeas
Arus Balik Lebaran 2026: Kedatangan Penumpang di Stasiun Jakarta Capai 52.471 Orang
OJK Prediksi Dua hingga Tiga Bank Naik Kelas ke KBMI 4 pada 2026