Berikut adalah biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa persyaratan berikut:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Bagi warga Bali yang membutuhkan perpanjangan SIM, segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat. Manfaatkan layanan ini untuk memperbarui SIM Anda dengan mudah dan cepat.
Artikel Terkait
Kadin DIY Gelar Musda IX, Perkuat Peran sebagai Arsitek Ekonomi Daerah
Belanda Siap Batalkan Pengambilalihan Nexperia, Ini Syarat dari China
Reno Syahputra Dewo Ditemukan Meninggal di Gedung ACC Usai Hilang Sejak Demo Kwitang
Djoko Riyanto Meninggal Dunia: Suami Wali Kota Semarang Hevearita Wafat di RS Telogorejo