RUU Redenominasi Rupiah: Rp 1.000 Menjadi Rp 1 Ditargetkan Rampung 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan harga rupiah atau redenominasi. Target penyelesaian kebijakan redenominasi rupiah ini ditetapkan pada tahun 2027.
Dasar Hukum Rencana Redenominasi Rupiah
Kebijakan strategis ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK ini telah ditetapkan secara resmi pada 10 Oktober 2025.
Apa Itu Redenominasi Mata Uang?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya. Contoh mudahnya, uang Rp 1.000 setelah redenominasi akan berubah menjadi Rp 1. Meski nominal berubah, harga barang dan jasa tetap sama sehingga tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi Rupiah
PMK tersebut menyebutkan beberapa urgensi redenominasi rupiah:
- Mendorong efisiensi perekonomian nasional
- Meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global
- Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
- Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
- Meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah
Penanggung Jawab RUU Redenominasi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi. Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga merancang tiga RUU lainnya yaitu RUU tentang Pelelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.
Artikel Terkait
India Siap Geser Jepang, Bidik Posisi Ketiga Ekonomi Dunia
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Mulai Tahun Baru 2026
Menteri Agama Tegaskan: Bencana Bukan Azab, Tapi Panggilan untuk Introspeksi
Tiga Mobil Ini Pamit dari Indonesia di 2025, Ada yang Jadi Korban Tren