Indonesia mengalami kerugian ekonomi mencapai Rp522 triliun setiap tahunnya akibat praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Angka fantastis ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman.
Potensi Kelautan yang Terbuang dan Dimanfaatkan Asing
Arif menjelaskan bahwa besarnya potensi ekonomi tersebut justru lari ke luar negeri. Hal ini terjadi karena para pengusaha lokal dinilai belum mampu mengoptimalkan sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia secara maksimal. Data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) pun mengonfirmasi dampak global dari IUU fishing, dengan kerugian mencapai 26 juta ton hasil tangkapan ikan per tahun.
Dalam Rakornas Kadin Bidang Perekonomian, Pangan, dan Pengembangan Ekspor di Jakarta, Arif mendorong pelaku usaha, khususnya anggota Kadin Indonesia, untuk lebih serius melirik dan mengelola potensi ekonomi sektor kelautan. Selama ini, banyak potensi yang justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak asing.
Upaya Penindakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar melakukan penindakan. Dalam kurun satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) telah menangani 2.258 kasus. Rinciannya, 2.209 kasus dikenai sanksi administratif dan 49 kasus menjalani proses pidana.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Dekat Iran Tanpa Kesepakatan Permanen
KAI Daop 1 Jakarta Peringatkan Masyarakat Soal Penipuan Rekrutmen Palsu di TikTok
Kemenperin Soroti Penurunan Produksi Kendaraan Niaga di Tengah Kebutuhan Logistik yang Meningkat
Kemenaker Diminta Efisiensi Anggaran Rp181,8 Miliar oleh Kemenkeu