Indonesia mengalami kerugian ekonomi mencapai Rp522 triliun setiap tahunnya akibat praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Angka fantastis ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman.
Potensi Kelautan yang Terbuang dan Dimanfaatkan Asing
Arif menjelaskan bahwa besarnya potensi ekonomi tersebut justru lari ke luar negeri. Hal ini terjadi karena para pengusaha lokal dinilai belum mampu mengoptimalkan sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia secara maksimal. Data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) pun mengonfirmasi dampak global dari IUU fishing, dengan kerugian mencapai 26 juta ton hasil tangkapan ikan per tahun.
Dalam Rakornas Kadin Bidang Perekonomian, Pangan, dan Pengembangan Ekspor di Jakarta, Arif mendorong pelaku usaha, khususnya anggota Kadin Indonesia, untuk lebih serius melirik dan mengelola potensi ekonomi sektor kelautan. Selama ini, banyak potensi yang justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak asing.
Upaya Penindakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar melakukan penindakan. Dalam kurun satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) telah menangani 2.258 kasus. Rinciannya, 2.209 kasus dikenai sanksi administratif dan 49 kasus menjalani proses pidana.
Berbagai bentuk penindakan yang dilakukan mencakup:
- Penangkapan kapal illegal fishing
- Penertiban rumpon ilegal
- Penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan ikan dilindungi
- Pengawasan destructive fishing dan obat ikan ilegal
- Penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang laut
Prestasi KKP: Selamatkan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Data KKP periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 menunjukkan hasil yang signifikan. Ditjen PSDKP berhasil menangkap 326 unit kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 297 Kapal Perikanan Indonesia (KII) dan 29 Kapal Ikan Asing (KIA). Upaya ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp3,59 triliun.
Selain itu, KKP juga menertibkan 121 rumpon asing ilegal yang beroperasi di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Dari penertiban rumpon ilegal ini, negara berhasil menghemat potensi kerugian sebesar Rp96,8 miliar.
Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pencurian ikan dan mengamankan aset kelautan Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.
Artikel Terkait
Agrinas Impor 105.000 Kendaraan Niaga dari India untuk Dukung Kopdes Merah Putih
Jadwal Imsak Tangerang Raya Seragam Pukul 04.33 WIB pada 23 Februari 2026
Lebaran 2026: Tiket Kereta Jarak Jauh di Jawa Dominasi Pemesanan, Rute Gambir-Yogyakata Paling Laris
Maarten Paes Jawab Kepercayaan Grim, Selamatkan Ajax dari Kekalahan di Debut