Kuasa hukum Sutarman, Imam Bajuri, juga membenarkan klaim hilangnya cek tersebut. Menurut pengakuannya, cek milik kliennya itu hilang saat disimpan di dalam kamar istri Sutarman, Sheila.
"Iya cek hilang di kamarnya Sheila, kamar istrinya," kata Imam.
Imam menambahkan bahwa kliennya baru menyadari kehilangan cek tersebut lima hari setelah resepsi pernikahan mereka berlangsung.
Status Perkara Dinaikkan Menjadi Laporan Model A
Menyikapi perkembangan kasus ini, Polres Pacitan telah menaikkan status perkara menjadi laporan model A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat secara langsung oleh pihak kepolisian setelah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.
"Ya, betul (menjadi laporan model A). Saat ini masih proses penyelidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidananya. Lebih lanjut akan memeriksa saksi-saksi," pungkas Thomas.
Dengan dinaikkannya status laporan, penyelidikan kasus cek mahar Rp 3 miliar yang diduga palsu dan hilang ini akan terus dilanjutkan oleh Polres Pacitan.
Artikel Terkait
Solusi Thrifting Ilegal: Mendag & Menteri UMKM Bahas Nasib Pedagang & Ekspor Lokal
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Penyidikan dan Fakta Terbaru
Gubernur Bali Wayan Koster Usul Revisi UU Pemerintahan Daerah, Minta Dana Khusus untuk Pariwisata
Remaja 17 Tahun Pembunuh Wali Kota Meksiko: Terungkap Konsumsi Narkoba dan Keterkaitan Kartel