Kebijakan bekerja dari rumah alias WFH resmi diberlakukan pemerintah. Ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara, baik di instansi pusat maupun daerah. Kapan? Setiap hari Jumat.
Pengumuman resmi disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, langkah ini bukan cuma soal efisiensi. Tapi juga jadi pendorong untuk mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pelayanan publik. Jadi, ada dua tujuan yang ingin dicapai sekaligus.
Sebenarnya, wacana ini sudah mengemuka pekan lalu. Usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu pengusaha AS Ray Dalio di Istana, Jumat (27/3), Airlangga sudah memberi sinyal.
Nah, rupanya penetapan itu kini sudah konkret. Di sisi lain, implementasinya di tingkat daerah akan segera diimbau oleh Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, imbauan teknis akan turun setelah pengumuman resmi pemerintah.
Artikel Terkait
Tim Hukum Klaim Identifikasi 16 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
Indodax Raih Dua Penghargaan Platform Kripto Terpercaya 2026
PBB Kecam RUU Hukuman Mati Israel, Sebut Kejam dan Diskriminatif
Gejolak Iran Ancam Rantai Pasok Industri, Harga BBM Dijamin Tak Naik