MURIANETWORK.COM -Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial.
Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menjelaskan awal mula penangkapan saat anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber melalui media sosial "X", kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).
Ternyata akun telegram itu aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
"Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah," ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Setelah ditelusuri, Asep merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama dan sedang menjakani vonis penjara 9 tahun.
Artikel Terkait
Kasasi Lisa Rachmat Ditolak, Vonis 14 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap
Iwan Sumiarsa Soroti Keadilan Restoratif dalam Orasi Doktor Kehormatan
Melaka Godok Jembatan Raksasa 48 Km, Langsung Tembus ke Indonesia
Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Picu Kemacetan Panjang di Jalur Pantura Pemalang