Redistribusi Guru PNS dan PPPK: Solusi Pemerataan Tenaga Pendidik di Indonesia
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerataan tenaga pendidik melalui program redistribusi guru PNS dan PPPK di seluruh Indonesia. Kebijakan strategis ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan jumlah guru antarsekolah dan berbagai daerah.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 sebagai Landasan Hukum
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa sosialisasi kebijakan redistribusi guru sedang diintensifkan. Kebijakan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN, yang mencakup guru PNS dan PPPK.
Peraturan ini mengatur pengelolaan kepegawaian guru, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan pelaporan. Yang terbaru, guru ASN (baik PNS maupun PPPK) kini dapat didistribusikan tidak hanya ke sekolah negeri, tetapi juga ke sekolah swasta yang membutuhkan.
Artikel Terkait
Vario 125 Terbaru Turun ke Jatim, Targetkan Pasar Anak Muda yang Gaya
Dua Kapolres Jakarta Diganti, Enam Polwan Naik Jabatan Kapolres
Formula Baru UMP 2026: Inflasi Plus, Nilai Alfa Naik, dan Tenggat Ketat untuk Gubernur
Yen Melemah Meski BOJ Akhiri Era Suku Bunga Nol