Fakta Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman terjadi pada tahun 2020 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar. Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus korupsi yang terungkap adalah penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 oleh Sri Purnomo. Peraturan ini mengalihkan pemberian hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di luar ketentuan yang berlaku, khususnya kelompok di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah terdata.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020. Dana hibah sebesar Rp 68,5 miliar dari Kementerian Keuangan, yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, akhirnya disalahgunakan dalam alokasi hibah ini.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Bantah Isu Resesi, Sebut Ekonomi Indonesia Masih Kuat
JK dan Anies Hadiri Salat Id di Al Azhar, Serukan Persatuan
Prabowo: Pemulihan Pascabencana di Aceh Capai Hampir 100 Persen
Warga Berduyun-duyun ke Istana untuk Silaturahmi Idulfitri Prabowo