Fakta Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman terjadi pada tahun 2020 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar. Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus korupsi yang terungkap adalah penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 oleh Sri Purnomo. Peraturan ini mengalihkan pemberian hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di luar ketentuan yang berlaku, khususnya kelompok di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah terdata.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020. Dana hibah sebesar Rp 68,5 miliar dari Kementerian Keuangan, yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, akhirnya disalahgunakan dalam alokasi hibah ini.
Artikel Terkait
Mendagri Pastikan 106 Ribu Pakaian Baru untuk Korban Banjir Sumatra Segera Berangkat
Prabowo Genjot Anggaran Bedah Rumah, Target 400 Ribu Unit pada 2025
Rupiah Bertahan di Rp16.710, Sinyal Kepercayaan Investor Masih Kuat
Soundrenaline 2025 Berevolusi: Dari Panggung Musik ke Festival Kreatif Multikota