JCW Minta Jaksa Agung Lakukan Supervisi Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Jogja Corruption Watch (JCW) telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI. Surat yang dikirim via Kantor Pos Plemburan, Sleman, pada Selasa (4/11) ini meminta supervisi khusus untuk kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, menekankan pentingnya supervisi ini untuk mencegah intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum. Ia juga menyoroti bahwa penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada satu tersangka saja.
"Merujuk pada Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan kepada mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sangat mustahil korupsi dilakukan secara tunggal. Pastinya melibatkan pihak-pihak lain," tegas Kamba.
JCW mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Sleman untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Mendagri Pastikan 106 Ribu Pakaian Baru untuk Korban Banjir Sumatra Segera Berangkat
Prabowo Genjot Anggaran Bedah Rumah, Target 400 Ribu Unit pada 2025
Rupiah Bertahan di Rp16.710, Sinyal Kepercayaan Investor Masih Kuat
Soundrenaline 2025 Berevolusi: Dari Panggung Musik ke Festival Kreatif Multikota