Menyambut Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memberikan angin segar bagi ribuan warga binaan lembaga pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengumumkan pemberian Remisi Khusus kepada 154.785 narapidana. Tak hanya itu, ada juga Pengurangan Masa Pidana Khusus untuk 1.123 anak binaan. Jadi, totalnya 155.908 orang yang mendapat keringanan.
Menurut Ditjenpas, remisi ini bentuk apresiasi negara. Diberikan kepada mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Yang menarik, dari ribuan penerima itu, sebagian langsung bisa pulang. Untuk narapidana, 1.143 orang langsung bebas. Sementara dari kalangan anak binaan, 19 anak bisa menghirup udara bebas. Kalau dijumlah, ada 1.162 orang yang kebebasannya jadi lebih cepat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, hadir langsung di Lapas Narkotika Gunung Sindur pada Sabtu (21/3/2026) untuk membacakan sambutan Menteri.
"RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Mashudi.
"Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," harapnya.
Artikel Terkait
Polda Riau Ganti THR dengan Sedekah Bibit Pohon di Idul Fitri
Khatib Idul Fitri di Deli Serdang Serukan Penguatan Spiritual, Sosial, dan Empati
Macet Parah, Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Tradisi Salam Tempel Lebaran: Dari Sejarah Hingga Kisaran Nominal yang Biasa Diberikan