JCW Minta Jaksa Agung Lakukan Supervisi Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Jogja Corruption Watch (JCW) telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI. Surat yang dikirim via Kantor Pos Plemburan, Sleman, pada Selasa (4/11) ini meminta supervisi khusus untuk kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, menekankan pentingnya supervisi ini untuk mencegah intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum. Ia juga menyoroti bahwa penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada satu tersangka saja.
"Merujuk pada Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan kepada mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sangat mustahil korupsi dilakukan secara tunggal. Pastinya melibatkan pihak-pihak lain," tegas Kamba.
JCW mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Sleman untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Rencana Pembangunan 100 Gudang Baru Bulog: Target dan Timeline Terbaru
Prabowo Perintahkan Sistem Satu Data UMKM Terintegrasi, Ini Fitur dan Tujuannya
Jawa Timur Capai Net Zero Emission 2060 dengan Rehabilitasi Mangrove Terluas
Evaluasi UUD 1945: Seminar Nasional FH Ubaya Bahas Wujudkan Negara Hukum Demokratis