JCW Minta Jaksa Agung Lakukan Supervisi Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Jogja Corruption Watch (JCW) telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI. Surat yang dikirim via Kantor Pos Plemburan, Sleman, pada Selasa (4/11) ini meminta supervisi khusus untuk kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, menekankan pentingnya supervisi ini untuk mencegah intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum. Ia juga menyoroti bahwa penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada satu tersangka saja.
"Merujuk pada Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan kepada mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sangat mustahil korupsi dilakukan secara tunggal. Pastinya melibatkan pihak-pihak lain," tegas Kamba.
JCW mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Sleman untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tawar Baju Lebaran di Tanah Abang, Siapkan Skema Bantuan Pedagang Terbelit Utang
Ucapan Idul Fitri via WhatsApp Jadi Jembatan Silaturahmi di Era Digital
Presiden Prabowo Salat Id di Aceh, Istana Buka Halalbihalal untuk 5.000 Warga
Presiden Prabowo Salat Id di Aceh, Istana Gelar Open House Lebaran