Alasan Soeharto Tetap Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Meski mendapat penolakan, hasil rapat tim pengkaji menyimpulkan bahwa nama Soeharto dinilai telah memenuhi syarat-syarat formal yang ditetapkan. Atas dasar itulah, mantan Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu tetap dimasukkan dalam daftar 40 nama yang diajukan Kementerian Sosial untuk menerima Gelar Pahlawan Nasional.
"Karena sudah memenuhi syarat formal maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan untuk Gelar Pahlawan," tegas Gus Ipul.
Sejarah Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono sebelumnya menegaskan bahwa Gelar Pahlawan Nasional terbuka bagi semua pihak yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Mengenai pengusulan Soeharto, Agus Jabo menjelaskan bahwa usulan ini berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan bukan merupakan usulan yang pertama kali. "Pada tahun 2010 sempat diusulkan pada masa pemerintahan Presiden SBY, kemudian pada tahun 2015, di masa Presiden Jokowi, kembali diusulkan. Kini pengusulan sebagai Pahlawan Nasional diajukan kembali," paparnya.
Artikel Terkait
Solusi Banjir Semarang: Kolam Retensi hingga Tanggul Raksasa Menurut Wapres Gibran
Sidang Cerai Perdana Raisa & Hamish Daud: Digelar 3 November 2025 di Pengadilan Agama Jaksel
Trump Akan Sambut Ahmad Al Sharaa di Gedung Putih, Pencabutan Sanksi Suriah Dikonfirmasi
Putu Cangkir Makassar: Jajanan Tradisional yang Terancam Punah dan Kisah Pilu di Baliknya