Alasan Soeharto Tetap Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Meski mendapat penolakan, hasil rapat tim pengkaji menyimpulkan bahwa nama Soeharto dinilai telah memenuhi syarat-syarat formal yang ditetapkan. Atas dasar itulah, mantan Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu tetap dimasukkan dalam daftar 40 nama yang diajukan Kementerian Sosial untuk menerima Gelar Pahlawan Nasional.
"Karena sudah memenuhi syarat formal maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan untuk Gelar Pahlawan," tegas Gus Ipul.
Sejarah Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono sebelumnya menegaskan bahwa Gelar Pahlawan Nasional terbuka bagi semua pihak yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Mengenai pengusulan Soeharto, Agus Jabo menjelaskan bahwa usulan ini berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan bukan merupakan usulan yang pertama kali. "Pada tahun 2010 sempat diusulkan pada masa pemerintahan Presiden SBY, kemudian pada tahun 2015, di masa Presiden Jokowi, kembali diusulkan. Kini pengusulan sebagai Pahlawan Nasional diajukan kembali," paparnya.
Artikel Terkait
Tabungan Motion Bonus: Buka Rekening Langsung Dapat 50 Ribu, Berkesempatan Raih Hadiah 3 Miliar
MNC Life Gandeng Ocean Dental, Sasar Pasien Klinik Gigi untuk Tingkatkan Literasi Asuransi
PPATK Catat Sejarah Baru: Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan Sepanjang 2025
Indonesia Economic Summit 2026: Dari Dialog ke Aksi Nyata untuk Perekonomian Nasional