DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak, Ini Modusnya

- Sabtu, 01 November 2025 | 16:00 WIB
DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak, Ini Modusnya

DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Senilai Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB. Kasus pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari vonis penggelapan pajak yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Modus Pencucian Uang Terungkap

Investigasi mengungkap berbagai modus pencucian uang yang dilakukan Terpidana TB. Skema yang digunakan meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi dana menjadi mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelian aset menggunakan dana hasil kejahatan perpajakan.

Pemblokiran Aset Senilai Rp58,2 Miliar

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, DJP telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset yang disita mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

Vonis Mahkamah Agung dan Kerja Sama Lintas Lembaga

Terpidana TB sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024. MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar. Pengungkapan TPPU ini merupakan hasil sinergi erat antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian, dan PPATK.

Penyelidikan Melibatkan Otoritas Internasional

Mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara, DJP berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya. Untuk aset yang diduga disembunyikan di luar negeri, DJP sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Pemerintah Singapura.

DJP menegaskan komitmennya dalam melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Langkah penegakan hukum ini diambil untuk memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar