DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak, Ini Modusnya

- Sabtu, 01 November 2025 | 16:00 WIB
DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak, Ini Modusnya

DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Senilai Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB. Kasus pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari vonis penggelapan pajak yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Modus Pencucian Uang Terungkap

Investigasi mengungkap berbagai modus pencucian uang yang dilakukan Terpidana TB. Skema yang digunakan meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi dana menjadi mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelian aset menggunakan dana hasil kejahatan perpajakan.

Pemblokiran Aset Senilai Rp58,2 Miliar

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, DJP telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset yang disita mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.


Halaman:

Komentar