DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Senilai Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB. Kasus pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari vonis penggelapan pajak yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Modus Pencucian Uang Terungkap
Investigasi mengungkap berbagai modus pencucian uang yang dilakukan Terpidana TB. Skema yang digunakan meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi dana menjadi mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelian aset menggunakan dana hasil kejahatan perpajakan.
Pemblokiran Aset Senilai Rp58,2 Miliar
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, DJP telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset yang disita mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.
Artikel Terkait
Mata yang Menutup Langit: Kisah Malvin dan Perang Terakhir Umat Manusia
Kesetiaan yang Berakhir di Sisi Nisan: Kisah Anna dan Sang Veteran
BI Pastikan Pasokan Uang Tunai Tetap Lancar di Daerah Rawan Bencana Sumatera
Tiket Diskon KAI Nataru 2025/2026 Tembus 178 Ribu, Masih Ada Sisa!