Uang Rp 10 Miliar Kembali! Ini Rahasia Kasus Korupsi Chromebook yang Dibongkar Kejagung

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:25 WIB
Uang Rp 10 Miliar Kembali! Ini Rahasia Kasus Korupsi Chromebook yang Dibongkar Kejagung

Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Uang Kembali Hampir Rp 10 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa telah ada pengembalian uang senilai hampir Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025). "Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujarnya.

Anang menjelaskan bahwa pengembalian dana hampir Rp 10 miliar itu merupakan akumulasi dari beberapa pihak yang kooperatif. Rinciannya meliputi pengembalian dari salah satu tersangka, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbudristek, serta sebagian dari salah satu vendor laptop.

Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun, Kejagung Terus Telusuri Aset

Meski telah ada pengembalian uang, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini jauh lebih besar, yaitu diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset para pihak yang terlibat untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. "Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan)," tegasnya.

Ini Dia 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
  2. BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.
  4. MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
  5. Nadiem Makarim: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sumber: Suara.com

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler