Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Uang Kembali Hampir Rp 10 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa telah ada pengembalian uang senilai hampir Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025). "Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa pengembalian dana hampir Rp 10 miliar itu merupakan akumulasi dari beberapa pihak yang kooperatif. Rinciannya meliputi pengembalian dari salah satu tersangka, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbudristek, serta sebagian dari salah satu vendor laptop.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun, Kejagung Terus Telusuri Aset
Meski telah ada pengembalian uang, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini jauh lebih besar, yaitu diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Artikel Terkait
Menteri PPPA: Peran Ayah Kunci Perangi Korupsi dari Dalam Keluarga
Curut Pendukung Gibran Diserang, Rommi Irawan Singgung Lagi Keputusan Paman MK
Reuni 212 Gelar Doa Bersama Sore Ini, Bahas Bencana hingga Palestina
Detak Hati di Balik Longsor: Seorang Brimob Temukan Ibunya di Tumpukan Reruntuhan