Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Uang Kembali Hampir Rp 10 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa telah ada pengembalian uang senilai hampir Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025). "Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa pengembalian dana hampir Rp 10 miliar itu merupakan akumulasi dari beberapa pihak yang kooperatif. Rinciannya meliputi pengembalian dari salah satu tersangka, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbudristek, serta sebagian dari salah satu vendor laptop.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun, Kejagung Terus Telusuri Aset
Meski telah ada pengembalian uang, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini jauh lebih besar, yaitu diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Artikel Terkait
FC Groningen Kalahkan Ajax Amsterdam 3-1 dalam Kejutan Eredivisie
Imbang 3-3, PSM Makassar Tersendat di Posisi 13 Liga 1
Malut United dan PSM Makassar Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Penuh VAR
Nadiem Tegaskan Tak Beri Arahan Wajibkan Chromebook dalam Sidang Korupsi