Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Uang Kembali Hampir Rp 10 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa telah ada pengembalian uang senilai hampir Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025). "Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa pengembalian dana hampir Rp 10 miliar itu merupakan akumulasi dari beberapa pihak yang kooperatif. Rinciannya meliputi pengembalian dari salah satu tersangka, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbudristek, serta sebagian dari salah satu vendor laptop.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun, Kejagung Terus Telusuri Aset
Meski telah ada pengembalian uang, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini jauh lebih besar, yaitu diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset para pihak yang terlibat untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. "Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan)," tegasnya.
Ini Dia 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
- Nadiem Makarim: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum Usai Terima Dana Rp20 Juta, Diduga Terkait Aksi Mahasiswa
Mahfud MD Nilai Laporan Penghinaan Presiden Terhadap Aktivis UGM karena Tertawa di Parodi Itu Lucu-lucuan
Hasil Piala Dunia 2026: Kolombia Kalahkan RD Kongo 1-0, Kunci Tiket ke 32 Besar
Enam Negara Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Lima Tim Resmi Tersingkir