DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak, Ini Modusnya

- Sabtu, 01 November 2025 | 16:00 WIB
DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak, Ini Modusnya

Vonis Mahkamah Agung dan Kerja Sama Lintas Lembaga

Terpidana TB sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024. MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar. Pengungkapan TPPU ini merupakan hasil sinergi erat antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian, dan PPATK.

Penyelidikan Melibatkan Otoritas Internasional

Mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara, DJP berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya. Untuk aset yang diduga disembunyikan di luar negeri, DJP sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Pemerintah Singapura.

DJP menegaskan komitmennya dalam melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Langkah penegakan hukum ini diambil untuk memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.


Halaman:

Komentar