Vonis Mahkamah Agung dan Kerja Sama Lintas Lembaga
Terpidana TB sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024. MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar. Pengungkapan TPPU ini merupakan hasil sinergi erat antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian, dan PPATK.
Penyelidikan Melibatkan Otoritas Internasional
Mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara, DJP berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya. Untuk aset yang diduga disembunyikan di luar negeri, DJP sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Pemerintah Singapura.
DJP menegaskan komitmennya dalam melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Langkah penegakan hukum ini diambil untuk memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan Rp26 Miliar dan Tanah Wakaf untuk Pulihkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Banjir
Insentif Mobil Listrik Resmi Dihentikan, Pemerintah Beralih ke Mobil Nasional
Warga Korea Berburu AC Lawas LG, Logo Emasnya Ternyata Bernilai Jutaan Rupiah
John Herdman Pilih Indonesia, Tolak Tawaran Honduras dan Jamaika