MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa presiden atau wakil presiden bisa diberhentikan, dijatuhkan atau dimakzulkan secara sendiri-sendiri.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD menanggapi munculnya usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sudah melayangkan surat kepada DPR dan MPR.
Penjelasan Mahfud ini disiarkan dalam siniar kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/6/2025).
Dalam penjelasannya, Mahfud menyatakan bahwa argumentasi hukum dari Forum Purnawirawan TNI itu kuat.
"Karena apa? Karena untuk kalau istilah konstitusi itu ya, pasal 7 A hasil amandemen, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal," ujar Mahfud.
"Empat hal pelanggaran hukum, satu hal perbuatan tercela, satu hal lagi keadaan," tambah dia.
Pelanggaran hukum itu meliputi pengkhianatan terhadap negara atau Pancasila dan NKRI.
Kedua terlibat korupsi, penyuapan, kemudian kejahatan berat yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun ke atas.
Selanjutnya perbuatan tercela. Perbuatan tercela yakni yang dapat merendahkan martabat, perilaku maupun tutur kata.
Mahfud kemudian mencontohkan di mana kepala pemerintahan di Thailand pernah dimakzulkan atau diberhentikan karena dinilai melakukan perbuatan tercela.
"Meski baru menang pemilu, karena apa, masa ikut lomba bersama rakyat kecil hura-hura, kemudian kamu menang dan menerima hadiah itu dengan bangga, dipecat. Jadi perbuatan tercela itu fleksibel, tergantung pada situasi politik," jelas Mahfud.
Mahfud lebih lanjut mengatakan, sejatinya prosedur untuk menjatuhkan presiden atau wakil presiden sudah dipersulit.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hukum adalah produk politik, meski dipersulit dengan syarat yang berat, tetapi jika situasi politik berubah, maka menjatuhkan presiden atau wakil presiden bisa saya menjadi mudah melakukannya.
Selanjutnya terkait argumentasi hukum pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI seperti putusan MK 90, kepantasan seorang wapres, ketiga terkait moral dan etika serta kasus fufufafa hingga terkait dugaan korupsi keluarga Joko Widodo.
Terkait itu, Mahfud menegaskan argumentasi itu bisa menjadi alasan pemakzulan apabila bisa dibuktikan.
Menurut dia, yang paling gampang adalah terkait dugaan korupsi bisa menjadi argumen kuat untuk pemakzulan.
"Korupsi, pengkhianatan, negara, penyuapan. Sebagai syarat tadi ya. Makanya nyambung dengan korupsi tadi. Bisa. Bisa. Kenapa? Karena dia keluarganya Joko Widodo dan keluarganya. Makanya Gibran ke keluarganya," tambah Mahfud.
Cerminan Negara Demokrasi
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan cerminan negara demokrasi.
Apalagi, para inisiator usulan tersebut merupakan para pejabat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan sebagainya, yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tentu PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada," ujar Muzzammil dalam Konferensi Pers Puncak Acara Penyembelihan Kurban PKS 1446 H di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
PKS, kata dia, bekerja sebagai partai dan anggota dewan secara konstitusional. Sejauh semua hal berlangsung secara konstitusional, PKS baru akan terlibat di dalamnya.
Muzzammil mengaku tetap berharap dan berdoa bagi kepemimpinan terbaik untuk Indonesia.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan kegembiraan 280 juta rakyat Indonesia, yang PKS berada di dalamnya.
Dengan demikian, dikatakan bahwa PKS selalu berusaha sekuat mungkin, di Dewan Perwakilan Rakyat (RI) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah, dalam berbuat yang terbaik untuk kesuksesan tersebut.
"Jamaah haji kami di Makkah, tempat yang makbul berdoa, ibadah kami di sini, kami mengimbau, kami semua ya, berdoa untuk kebaikan bangsa dan negara ke depan," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke DPR RI perihal usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Surat yang memiliki tanggal 26 Mei 2025 tersebut, ditujukan ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 2024-2029 dan Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Surat tersebut antara lain ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia pun menjelaskan bahwa saat ini DPR RI tengah memasuki masa reses.
Namun, dia mengaku mendatangi kantornya untuk menandatangani surat-surat terkait tugasnya sebagai legislator, dan belum menemukan surat itu di mejanya.
"Ya belum baca, bagaimana menanggapi?" kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut dia, surat tersebut masih berada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI dan belum diteruskan ke Pimpinan DPR RI.
Saat dia di kompleks parlemen, dia pun belum bertemu dengan Sekjen DPR RI.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Luhut Heran Kasus Ijazah Jokowi Tak Selesai, Roy Suryo Kini Sibuk Siapkan Bahan Baru: Tunggu Saja!
NAH LHO! Eks Pegawai Kominfo Ungkap Budi Arie Tahu Praktik Penjagaan Situs Judi Online
BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Dari Percakapan WA, Ahli Bahasa UI Sebut Hasto Kasih Uang Rp400 Juta ke Donny Tri Istiqomah