Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Motor Akibat Pertalite di Jatim: Syarat & Cara Klaim

- Sabtu, 01 November 2025 | 12:50 WIB
Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Motor Akibat Pertalite di Jatim: Syarat & Cara Klaim
Pertamina Siap Ganti Rugi Kerusakan Motor Terkait Pertalite di Jatim | Info Resmi

Pertamina Siap Berikan Ganti Rugi untuk Kerusakan Motor Terkait Pertalite di Jatim

Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga memastikan kesiapannya untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat di Jawa Timur yang mengalami kerusakan kendaraan bermotor usai mengisi BBM jenis Pertalite. Komitmen ganti rugi ini akan tetap berlaku meskipun hasil uji sampel akhir dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) tidak menunjukkan adanya kontaminasi air atau zat asing di dalam produk Pertalite.

Hasil Uji Sampel Sementara dan Proses Verifikasi

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, atau yang akrab disapa Ega, mengungkapkan bahwa pengujian sampel secara langsung (on the spot) yang telah dilakukan sebelumnya di beberapa SPBU di Gresik dan Surabaya tidak menemukan indikasi kontaminasi pada Pertalite.

“Pengecekan itu dilakukan untuk melihat apakah ada kontaminan di dalam produk tersebut. Sejauh ini, kami tidak menemukan indikasi hal tersebut,” jelas Ega dalam konferensi pers di Surabaya.

Metode pengujian yang digunakan mencakup uji pasta air, pengecekan densitas, serta pemeriksaan standar kejernihan warna dan visual clarity BBM. Meski hasil sementara ini baik, sampel tetap dikirim ke Lemigas untuk pengujian yang lebih komprehensif dan hasil akhir yang lebih akurat.

Mekanisme Klaim Ganti Rugi Pertamina

Pertamina menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu hingga hasil uji Lemigas keluar untuk mengajukan klaim. Mekanisme ganti rugi sudah dapat dijalankan dengan syarat utama: konsumen harus memiliki bukti pembelian yang sah berupa struk dari SPBU resmi Pertamina.

“Mekanisme ganti rugi apakah harus nunggu terbukti? Enggak sih. Yang penting ada struknya pembelian di SPBU gitu,” tegas Ega.

Struk pembelian ini menjadi kunci untuk mencegah klaim yang tidak valid, misalnya dari konsumen yang membeli BBM eceran atau "botolan" di luar SPBU resmi. Masyarakat yang terdampak diminta untuk mengisi formulir klaim yang disediakan di posko-posko yang telah ditentukan oleh Pertamina.

Dengan langkah ini, Pertamina berupaya menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjaga kualitas produk dan melayani konsumen dengan baik.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar