Pendapatan Premi Asuransi Properti Capai Rp23 Triliun per Agustus 2025, Tumbuh 7,2%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan capaian positif pada lini usaha asuransi harta benda (properti). Hingga Agustus 2025, pendapatan premi asuransi properti tercatat mencapai Rp23 triliun, menunjukkan pertumbuhan yang sehat sebesar 7,2 persen secara tahunan (year-on-year).
Perbandingan dengan Asuransi Kendaraan Bermotor
Berbeda dengan tren asuransi properti, performa asuransi kendaraan bermotor justru mengalami penurunan. Premi yang terkumpul untuk lini ini tercatat sekitar Rp13,5 triliun, atau turun 5,0 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Klaim Asuransi Properti dan Kendaraan Bermotor
Dari sisi klaim, kondisi industri juga tetap terkendali. Klaim untuk asuransi harta benda tercatat sekitar Rp4,8 triliun, yang mengalami penurunan sebesar 6,2 persen. Sebaliknya, klaim asuransi kendaraan bermotor naik 2 persen menjadi Rp5,3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi. Langkah ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas perlindungan terhadap berbagai bencana dan risiko.
Penguatan Bisnis Penjaminan Syariah
Di perkembangan lain, OJK juga menyoroti kemajuan dalam sektor penjaminan syariah. Per Agustus 2025, tercatat ada delapan perusahaan penjaminan yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).
Kebijakan pemisahan UUS, yang diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023, wajib dilakukan ketika aset UUS telah mencapai minimal 50 persen dari total aset perusahaan induk. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum, yaitu:
- Rp25 miliar untuk skala kabupaten/kota.
- Rp50 miliar untuk skala provinsi.
- Rp100 miliar untuk skala nasional.
Kebijakan strategis ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan memperluas kapasitas bisnis penjaminan syariah secara mandiri di Indonesia.
Artikel Terkait
Ibu Hamil Diminta Waspadai Skincare Abal-Abal yang Berisiko Cacat Janin
BSI Bagikan Dividen Rp1,51 Triliun, Setara Rp32,81 per Saham
Harga BBM Global Melonjak Akibat Ketegangan AS-Iran, Hong Kong Catatkan Harga Termahal Rp72.253 per Liter
Beckham Putra Percaya Diri Hadapi Persija, Kemenangan atas PSIM Jadi Modal Berharga Persib