Pendapatan Premi Asuransi Properti Capai Rp23 Triliun per Agustus 2025, Tumbuh 7,2%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan capaian positif pada lini usaha asuransi harta benda (properti). Hingga Agustus 2025, pendapatan premi asuransi properti tercatat mencapai Rp23 triliun, menunjukkan pertumbuhan yang sehat sebesar 7,2 persen secara tahunan (year-on-year).
Perbandingan dengan Asuransi Kendaraan Bermotor
Berbeda dengan tren asuransi properti, performa asuransi kendaraan bermotor justru mengalami penurunan. Premi yang terkumpul untuk lini ini tercatat sekitar Rp13,5 triliun, atau turun 5,0 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Klaim Asuransi Properti dan Kendaraan Bermotor
Dari sisi klaim, kondisi industri juga tetap terkendali. Klaim untuk asuransi harta benda tercatat sekitar Rp4,8 triliun, yang mengalami penurunan sebesar 6,2 persen. Sebaliknya, klaim asuransi kendaraan bermotor naik 2 persen menjadi Rp5,3 triliun.
Artikel Terkait
Wisata Pura Mangkunegaran Solo: Tiket, Spot Foto & Sejarah Arsitektur
Chiki Fawzi Ungkap Misi Global Sumud Flotilla dan Strategi Israel di Gaza
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jawa Tengah: Daftar Wilayah Berisiko Banjir & Longsor
POJK Terbaru OJK: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio untuk Perkuat Bank Syariah