Pendapatan Premi Asuransi Properti Tembus Rp23 Triliun, Tumbuh 7,2% di 2025

- Sabtu, 01 November 2025 | 01:20 WIB
Pendapatan Premi Asuransi Properti Tembus Rp23 Triliun, Tumbuh 7,2% di 2025

Pendapatan Premi Asuransi Properti Capai Rp23 Triliun per Agustus 2025, Tumbuh 7,2%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan capaian positif pada lini usaha asuransi harta benda (properti). Hingga Agustus 2025, pendapatan premi asuransi properti tercatat mencapai Rp23 triliun, menunjukkan pertumbuhan yang sehat sebesar 7,2 persen secara tahunan (year-on-year).

Perbandingan dengan Asuransi Kendaraan Bermotor

Berbeda dengan tren asuransi properti, performa asuransi kendaraan bermotor justru mengalami penurunan. Premi yang terkumpul untuk lini ini tercatat sekitar Rp13,5 triliun, atau turun 5,0 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Klaim Asuransi Properti dan Kendaraan Bermotor

Dari sisi klaim, kondisi industri juga tetap terkendali. Klaim untuk asuransi harta benda tercatat sekitar Rp4,8 triliun, yang mengalami penurunan sebesar 6,2 persen. Sebaliknya, klaim asuransi kendaraan bermotor naik 2 persen menjadi Rp5,3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi. Langkah ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas perlindungan terhadap berbagai bencana dan risiko.

Penguatan Bisnis Penjaminan Syariah

Di perkembangan lain, OJK juga menyoroti kemajuan dalam sektor penjaminan syariah. Per Agustus 2025, tercatat ada delapan perusahaan penjaminan yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

Kebijakan pemisahan UUS, yang diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023, wajib dilakukan ketika aset UUS telah mencapai minimal 50 persen dari total aset perusahaan induk. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum, yaitu:

  • Rp25 miliar untuk skala kabupaten/kota.
  • Rp50 miliar untuk skala provinsi.
  • Rp100 miliar untuk skala nasional.

Kebijakan strategis ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan memperluas kapasitas bisnis penjaminan syariah secara mandiri di Indonesia.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar