Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi. Langkah ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas perlindungan terhadap berbagai bencana dan risiko.
Penguatan Bisnis Penjaminan Syariah
Di perkembangan lain, OJK juga menyoroti kemajuan dalam sektor penjaminan syariah. Per Agustus 2025, tercatat ada delapan perusahaan penjaminan yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).
Kebijakan pemisahan UUS, yang diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023, wajib dilakukan ketika aset UUS telah mencapai minimal 50 persen dari total aset perusahaan induk. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum, yaitu:
- Rp25 miliar untuk skala kabupaten/kota.
- Rp50 miliar untuk skala provinsi.
- Rp100 miliar untuk skala nasional.
Kebijakan strategis ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan memperluas kapasitas bisnis penjaminan syariah secara mandiri di Indonesia.
Artikel Terkait
Siaga 3 Katulampa Picu Aksi Antisipasi Banjir di Ibu Kota
Layang-Layang hingga Biawak: Tantangan Tak Terduga di Balik Ketepatan Waktu Kereta Cepat Whoosh
Trump Umumkan Pilihan Ketua Fed Pagi Ini, Siapa yang Akan Gantikan Powell?
Banjir Bekasi Belum Surut, 38 Ribu Warga Terdampak