Zina dan Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana, Ini Aturan Mainnya

- Jumat, 02 Januari 2026 | 14:54 WIB
Zina dan Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana, Ini Aturan Mainnya

Hari ini, Jumat 2 Januari, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku. Salah satu perubahan yang paling banyak dibicarakan publik adalah masuknya aturan soal zina dan kumpul kebo ke dalam ranah hukum pidana. Perubahan ini tentu membawa angin baru atau mungkin kegelisahan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Aturan mengenai zina sendiri tercantum dalam Pasal 411 KUHP baru. Bunyinya cukup jelas:

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Nah, sementara untuk yang hidup bersama tanpa ikatan nikah, atau yang akrab disebut kumpul kebo, diatur dalam Pasal 412. Ancaman hukumannya sedikit lebih ringan.

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Namun begitu, jangan bayangkan polisi akan berpatroli menyergap pelaku. Proses hukumnya tidak serta merta. Pasal-pasal ini hanya bisa diproses berdasarkan aduan, bukan inisiatif aparat. Lalu, siapa saja yang berhak mengadu?

Pertama, bagi mereka yang sudah menikah, hak aduan ada pada suami atau istri. Kedua, bagi yang belum terikat perkawinan, orang tua atau anak kandungnya yang bisa melaporkan.

Yang menarik, aduan ini masih bisa ditarik kembali. Syaratnya, penarikan harus dilakukan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan dimulai. Demikian bunyi ayat 4 dari kedua pasal tersebut.

Lalu, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘bukan suami atau istri’ dalam pasal zina itu? Penjelasan resmi pasal merincikannya dengan cukup detail. Frasa itu mencakup: pria yang sudah menikah bersetubuh dengan wanita lain; wanita yang sudah menikah bersetubuh dengan pria lain; orang lajang yang bersetubuh dengan orang yang diketahui sudah menikah; dan bahkan, dua orang lajang yang melakukan persetubuhan.

Di sisi lain, untuk pasal kumpul kebo, penjelasannya menyebut istilah lain: kohabitasi. Ketentuan ini pada dasarnya mengesampingkan aturan lain yang mengatur hidup bersama di luar nikah, kecuali ada peraturan khusus yang mengatur hal serupa. Jadi, aturan lama yang mungkin lebih longgar, kini harus menyesuaikan.

Dengan berlakunya aturan ini, suasana hukum pidana Indonesia jelas memasuki babak baru. Dampak sosialnya? Itu yang masih harus kita tunggu bersama.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar