Hari ini, Jumat 2 Januari, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku. Salah satu perubahan yang paling banyak dibicarakan publik adalah masuknya aturan soal zina dan kumpul kebo ke dalam ranah hukum pidana. Perubahan ini tentu membawa angin baru atau mungkin kegelisahan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Aturan mengenai zina sendiri tercantum dalam Pasal 411 KUHP baru. Bunyinya cukup jelas:
Nah, sementara untuk yang hidup bersama tanpa ikatan nikah, atau yang akrab disebut kumpul kebo, diatur dalam Pasal 412. Ancaman hukumannya sedikit lebih ringan.
Namun begitu, jangan bayangkan polisi akan berpatroli menyergap pelaku. Proses hukumnya tidak serta merta. Pasal-pasal ini hanya bisa diproses berdasarkan aduan, bukan inisiatif aparat. Lalu, siapa saja yang berhak mengadu?
Pertama, bagi mereka yang sudah menikah, hak aduan ada pada suami atau istri. Kedua, bagi yang belum terikat perkawinan, orang tua atau anak kandungnya yang bisa melaporkan.
Artikel Terkait
Bayern Munich Kalahkan Borussia Dortmund 3-2 dalam Laga Sengit Der Klassiker
Prabowo: Kebersamaan Imlek dan Ramadhan Wajah Asli Indonesia
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan, 1 Maret 2026
Gibran dan Sejumlah Pejabat Beri Angpao ke Barongsai di Puncak Imlek 2026