Yang menarik, aduan ini masih bisa ditarik kembali. Syaratnya, penarikan harus dilakukan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan dimulai. Demikian bunyi ayat 4 dari kedua pasal tersebut.
Lalu, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘bukan suami atau istri’ dalam pasal zina itu? Penjelasan resmi pasal merincikannya dengan cukup detail. Frasa itu mencakup: pria yang sudah menikah bersetubuh dengan wanita lain; wanita yang sudah menikah bersetubuh dengan pria lain; orang lajang yang bersetubuh dengan orang yang diketahui sudah menikah; dan bahkan, dua orang lajang yang melakukan persetubuhan.
Di sisi lain, untuk pasal kumpul kebo, penjelasannya menyebut istilah lain: kohabitasi. Ketentuan ini pada dasarnya mengesampingkan aturan lain yang mengatur hidup bersama di luar nikah, kecuali ada peraturan khusus yang mengatur hal serupa. Jadi, aturan lama yang mungkin lebih longgar, kini harus menyesuaikan.
Dengan berlakunya aturan ini, suasana hukum pidana Indonesia jelas memasuki babak baru. Dampak sosialnya? Itu yang masih harus kita tunggu bersama.
Artikel Terkait
Siklon Tropis Iggy Punah dalam Sehari, BMKG: Ancaman Sudah Berakhir
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran Usai Angin Kencang Ubah Arah Terjun
KPK Soroti Biaya Politik Gila-gilaan di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Tragedi Warakas: Satu Kelarga Terkena Musibah, Diduga Akibat Keracunan