Status BTS PPPK Paruh Waktu 2025: Penyebab dan Cara Mengatasinya

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:10 WIB
Status BTS PPPK Paruh Waktu 2025: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Status BTS pada Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu 2025: Penyebab dan Solusinya

Kota Depok - Bagi pelamar PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang menemui status BTS (Berkas Tidak Sesuai) dalam proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memberikan penjelasan resmi.

Penyebab Utama Status BTS

Menurut Kepala Bidang Pengadaan Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Imam Raharjo, status BTS yang muncul melalui sistem Mola BKN umumnya disebabkan oleh dua faktor utama:

1. Ketidaksesuaian Data

Status BTS paling sering muncul karena adanya perbedaan antara data yang tercantum dalam dokumen unggahan dengan data yang terdaftar dalam sistem. Perbedaan ini biasanya terjadi pada:

  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Data identitas lainnya

2. Masalah Teknis Dokumen

Penyebab lainnya adalah dokumen yang tidak dapat terbaca oleh sistem atau kesalahan dalam proses pengunggahan file.

Langkah Perbaikan Status BTS

Untuk Ketidaksesuaian Data

Jika status BTS disebabkan oleh perbedaan data, pelamar diwajibkan:

  • Melengkapi dokumen sesuai persyaratan BKN
  • Menyerahkan dokumen yang telah diperbaiki ke BKPSDM
  • BKPSDM akan melakukan proses pengunggahan ulang ke sistem

Untuk Masalah Teknis Dokumen

Apabila penyebabnya adalah dokumen tidak terbaca atau salah unggah:

  • Pelamar harus mengirimkan ulang dokumen yang benar
  • BKPSDM akan melakukan pengunggahan ulang ke sistem Mola BKN

Proses Berjalan dan Pengecekan

BKPSDM Kota Depok menyatakan bahwa proses input data masih terus berjalan. Pihaknya juga melakukan pengecekan berulang untuk memastikan data yang dikirim tidak kembali berstatus BKN.

Dengan memahami penyebab dan solusi status BTS ini, diharapkan pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 dapat segera menyelesaikan kendala dalam pengajuan NIP mereka.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar