Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut untuk proses perpanjangan yang lancar:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi.
Penting: Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat di Bali.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Keracunan Massal di SMK Kandeman Batang Diduga Kuat dari Program MBG, 800 Siswa Terdampak
Status BTS PPPK Paruh Waktu 2025: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Gladi TKA 2025 Digelar, Siswa Antusias Ikuti Simulasi untuk Persiapan Asesmen Nasional
Bantuan Pangan DIY 2025: 328.770 Penerima Dapat 20 Kg Beras & 4 Liter Minyak