Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut untuk proses perpanjangan yang lancar:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi.
Penting: Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat di Bali.
Artikel Terkait
Pemerintah Finalisasi Formasi dan Skema Rekrutmen ASN 2026
Pemerintah Kaji Formasi ASN 2026 dengan Mempertimbangkan Kemampuan Fiskal
Pemerintah Cairkan Bonus Atlet ASEAN Para Games 2025, Emas Perorangan Dapat Rp1 Miliar
Polres Tasikmalaya Siapkan Rest Area Terpadu dengan Klinik dan Wahana Anak untuk Pemudik