KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Ungkap Modus Pemerasan Gubernur Rp 7 Miliar

- Kamis, 13 November 2025 | 10:30 WIB
KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Ungkap Modus Pemerasan Gubernur Rp 7 Miliar

KPK Geledah Kantor BPKAD Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Tindakan penyidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung pada Rabu (12/11). Selain kantor BPKAD, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi rumah tinggal, meskipun identitas pemilik rumah tersebut tidak diungkap secara detail.

Budi menyatakan, "Penyidik secara maraton melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah."

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita berbagai alat bukti penting. Barang bukti yang disita mencakup dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

Kegiatan penyidikan masih terus berlanjut. Rencananya, pada Kamis (13/11), tim penyidik akan melanjutkan penggeledahan di lokasi lain, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Operasi penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau. Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Modus yang diduga adalah meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR untuk tahun 2025.

Nilai fee yang diminta mencapai Rp 7 miliar, dihitung dari selisih penambahan anggaran dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi penambahan sebesar Rp 106 miliar.

Berdasarkan penyelidikan, realisasi pemberian fee telah dilakukan tiga kali dengan total uang sebesar Rp 4,05 miliar yang telah diberikan kepada para tersangka. KPK kemudian mengungkap kasus ini pada pemberian terakhir yang terjadi di bulan November 2025.

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan kasus yang menjerat mereka.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar