787 PPPK Paruh Waktu HSS Resmi Diangkat: Ini Rincian Tenaga Teknis, Guru & Nakes

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 05:20 WIB
787 PPPK Paruh Waktu HSS Resmi Diangkat: Ini Rincian Tenaga Teknis, Guru & Nakes
787 PPPK Paruh Waktu di HSS Terima SK Pengangkatan | Kabar Terbaru

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu HSS: 787 Penerima SK Resmi Diangkat

Sebanyak 787 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati HSS, H. Suriani, pada Kamis (30/10). Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas perjuangan para pegawai.

Komposisi Penerima SK PPPK Paruh Waktu HSS

Dari total 787 penerima SK, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Teknis: 738 orang
  • Tenaga Kesehatan (Nakes): 9 orang
  • Tenaga Guru: 40 orang

Amanah dan Harapan untuk PPPK Paruh Waktu

Wakil Bupati HSS menegaskan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu adalah sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik, menjadi teladan, dan bekerja secara profesional untuk mendukung kemajuan Kabupaten HSS.

Pemerintah Daerah memiliki harapan besar terhadap kontribusi para PPPK Paruh Waktu dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Mereka diharapkan tidak hanya berperan sebagai pelengkap birokrasi, tetapi juga sebagai penggerak perubahan, inovator, dan pelayan masyarakat yang responsif, transparan, serta akuntabel.

Dengan semangat kebersamaan dan kerja keras, para PPPK Paruh Waktu diyakini dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung terwujudnya masyarakat HSS yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar