Dua Anggota Akpol 1991 Listyo Sigit Jadi Kapolda, Ini Tugas Barunya

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:05 WIB
Dua Anggota Akpol 1991 Listyo Sigit Jadi Kapolda, Ini Tugas Barunya

Kapolri Pimpin Sertijab Perwira, 2 Teman Seangkatan Listyo Sigit Jadi Kapolda

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara langsung memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) untuk sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri. Acara ini digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025).

Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari program penyegaran dan regenerasi internal Polri. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas di berbagai satuan kerja dan wilayah operasional.

Dua Teman Seangkatan Kapolri Dilantik

Dua nama penting yang dilantik dalam sertijab ini adalah teman seangkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari Akpol 1991. Keduanya adalah Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Irjen Pol Endi Sutendi.

Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kini dipercaya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara itu, Irjen Pol Endi Sutendi, yang telah meniti karier di Korps Bhayangkara sejak lulus Akpol 1991, juga mendapatkan penugasan baru.

Mutasi Bagian dari Pembinaan Karier Berkelanjutan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa mutasi dan sertijab ini adalah bagian dari sistem pembinaan karier yang berkelanjutan.

“Rotasi dan promosi jabatan ini adalah bentuk penyegaran organisasi sekaligus bagian dari komitmen Kapolri dalam memperkuat soliditas, profesionalisme, dan efektivitas kinerja Polri di seluruh lini,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Dia juga menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan yang mampu menjawab tantangan tugas kepolisian di era modern. Setiap pejabat baru diharapkan dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, sesuai dengan semangat Presisi Polri.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar