Tega Banget! Pria di Ogan Ilir Curi TV, Tabung Gas, Hingga Pintu Rumah Adik Kandung Sendiri

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Tega Banget! Pria di Ogan Ilir Curi TV, Tabung Gas, Hingga Pintu Rumah Adik Kandung Sendiri

Pelaku diketahui menjual barang hasil curian kepada sepupunya berinisial D (40) yang juga warga Kelurahan Tanjung Raja. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2,8 juta.

Proses Penangkapan oleh Polsek Tanjung Raja

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan bahwa tim Rajawali berhasil menangkap pelaku pada Kamis dini hari tanpa perlawanan. "Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku," jelas Zahirin.

Pasal yang Dijatuhkan kepada Tersangka

Tersangka dikenakan Pasal 367 ayat (2) KUHP atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

Imbauan Kapolsek untuk Masyarakat Ogan Ilir

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.


Halaman:

Komentar