Pelaku diketahui menjual barang hasil curian kepada sepupunya berinisial D (40) yang juga warga Kelurahan Tanjung Raja. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2,8 juta.
Proses Penangkapan oleh Polsek Tanjung Raja
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan bahwa tim Rajawali berhasil menangkap pelaku pada Kamis dini hari tanpa perlawanan. "Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku," jelas Zahirin.
Pasal yang Dijatuhkan kepada Tersangka
Tersangka dikenakan Pasal 367 ayat (2) KUHP atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
Imbauan Kapolsek untuk Masyarakat Ogan Ilir
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
291 WNI Diselamatkan dari Sindikat Penipuan di Myanmar, Gelombang Evakuasi Terbaru Tiba di Tanah Air
LocalLove Market Bandung: Belanja Lebaran Sambil Healing dan Bikin Parfum Sendiri
BRI Buka Lima Jalur Khusus untuk Calon Pemimpin Masa Depan
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Sita Dokumen Terkait Kasus Sawit