Pelaku diketahui menjual barang hasil curian kepada sepupunya berinisial D (40) yang juga warga Kelurahan Tanjung Raja. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2,8 juta.
Proses Penangkapan oleh Polsek Tanjung Raja
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan bahwa tim Rajawali berhasil menangkap pelaku pada Kamis dini hari tanpa perlawanan. "Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku," jelas Zahirin.
Pasal yang Dijatuhkan kepada Tersangka
Tersangka dikenakan Pasal 367 ayat (2) KUHP atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
Imbauan Kapolsek untuk Masyarakat Ogan Ilir
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
Menhub Kaji Penguatan Aturan Truk Tiga Sumbu Usai Temukan Pelanggaran
China Umumkan 10 Kemajuan Sains Teratas 2025, Termasuk Sampel Bulan dan Reaktor Fusi
Iran Tegaskan Tolak Negosiasi dengan AS, Sebut Perang Akan Berlanjut
ASDP Terapkan Layanan 24 Jam di Pelabuhan Timur untuk Arus Mudik Lebaran