Pencurian di Ogan Ilir: Pria Tega Curi di Rumah Adik Kandung Sendiri
Seorang pria berinisial E (43) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah adik kandungnya sendiri, M (29).
Kronologi Pencurian di Tanjung Raja
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mengambil kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya untuk melakukan aksi kejahatan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa:
- Satu unit televisi Polytron 21 inci
- Dua tabung gas ukuran 3 kilogram
- Satu daun pintu
Artikel Terkait
291 WNI Diselamatkan dari Sindikat Penipuan di Myanmar, Gelombang Evakuasi Terbaru Tiba di Tanah Air
LocalLove Market Bandung: Belanja Lebaran Sambil Healing dan Bikin Parfum Sendiri
BRI Buka Lima Jalur Khusus untuk Calon Pemimpin Masa Depan
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Sita Dokumen Terkait Kasus Sawit