Pencurian di Ogan Ilir: Pria Tega Curi di Rumah Adik Kandung Sendiri
Seorang pria berinisial E (43) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah adik kandungnya sendiri, M (29).
Kronologi Pencurian di Tanjung Raja
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mengambil kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya untuk melakukan aksi kejahatan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa:
- Satu unit televisi Polytron 21 inci
- Dua tabung gas ukuran 3 kilogram
- Satu daun pintu
Artikel Terkait
Menhub Kaji Penguatan Aturan Truk Tiga Sumbu Usai Temukan Pelanggaran
China Umumkan 10 Kemajuan Sains Teratas 2025, Termasuk Sampel Bulan dan Reaktor Fusi
Iran Tegaskan Tolak Negosiasi dengan AS, Sebut Perang Akan Berlanjut
ASDP Terapkan Layanan 24 Jam di Pelabuhan Timur untuk Arus Mudik Lebaran