Pencurian di Ogan Ilir: Pria Tega Curi di Rumah Adik Kandung Sendiri
Seorang pria berinisial E (43) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah adik kandungnya sendiri, M (29).
Kronologi Pencurian di Tanjung Raja
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mengambil kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya untuk melakukan aksi kejahatan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa:
- Satu unit televisi Polytron 21 inci
- Dua tabung gas ukuran 3 kilogram
- Satu daun pintu
Artikel Terkait
Target Juni 2026, Pembangunan Tahap II Sekolah Rakyat Masih Tersisa 105 Sekolah
Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo Lengser, Terkait Kasus Penyiraman Aktivis
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Hemat Anggaran, Prioritas untuk Kepentingan Publik
Jasa Marga Beri Diskon 30% Tarif Tol di Sembilan Ruas untuk Arus Balik Lebaran