Pencurian di Ogan Ilir: Pria Tega Curi di Rumah Adik Kandung Sendiri
Seorang pria berinisial E (43) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah adik kandungnya sendiri, M (29).
Kronologi Pencurian di Tanjung Raja
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mengambil kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya untuk melakukan aksi kejahatan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa:
- Satu unit televisi Polytron 21 inci
- Dua tabung gas ukuran 3 kilogram
- Satu daun pintu
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Laba Bank Danamon (BDMN) Tembus Rp2,8 Triliun! Ini 3 Kunci Pertumbuhan 21% yang Bikin Investor Tertarik
Misteri Utang Whoosh Terkuak: Prabowo Ambil Langkah Drastis, Ini yang Akan Terjadi!
Dugaan Korupsi Erwin: 7 Jam Diperiksa Kejari, Ponsel & Laptop Disita!
Deteksi Dini TBC & HIV di Balik Jeruji: Lapas Ngawi Periksa 200 Warga Binaan, Ini Hasilnya!