Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya pesan tegas buat pemerintah daerah: saatnya lebih cermat menggunakan anggaran. Ia mendorong agar dana yang ada benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan publik. Caranya? Salah satunya dengan menekan pengeluaran untuk hal-hal yang dianggap kurang mendesak.
“Ya terutama perjalanan dinas yang tidak perlu, dari dulu saya sampaikan. Jadi uangnya diarahkan untuk program yang pro rakyat,”
ujarnya kepada wartawan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Menurut Tito, efisiensi ini tidak melulu soal penghematan BBM. Gagasannya lebih luas, mengajak kita mengingat kembali langkah-langkah penghematan sederhana yang sempat diterapkan saat pandemi dulu. Misalnya, hal-hal kecil yang sering terlupa.
“Enggak spesifik ke sana. Nanti kita bisa gunakan sebetulnya, mekanisme pada waktu Covid itu. Misalnya, lampu dimatikan dulu, jangan meninggalkan kantor dengan lampu hidup, AC masih hidup,”
jelas mantan Kapolri itu.
Di sisi lain, Tito juga melihat peluang dari sistem digital. Ia mendorong agar mekanisme pengawasan kerja berbasis online, yang dulu efektif memastikan kerja dari rumah, bisa dihidupkan kembali. Tujuannya ganda: selain menjaga produktivitas, juga untuk membatasi mobilitas yang otomatis akan menghemat penggunaan bahan bakar.
“Kemudian misalnya lagi, kalau dulu saya absen, dulu ada sistem namanya Simpeg atau sistem administrasi pegawai. Jadi begitu, untuk menjaga, karyawan itu betul-betul working from home, dia ada di rumah, supaya nggak lari-lari ke mana-ke mari yang nanti malah nambah BBM,”
tuturnya.
Intinya, pesannya jelas. Anggaran daerah harus diputar dengan lebih bijak, memangkas yang seremonial dan kurang perlu, lalu mengalihkannya untuk hal-hal yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Sebuah ajakan untuk kembali ke prinsip dasar: uang rakyat untuk rakyat.
Artikel Terkait
Menteri PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Tahap II Beroperasi Juli 2026
Hamas Kecam Serangan Udara Israel Saat Idul Adha, Sebut Gencatan Senjata Dilanggar
Seskab Teddy Indra Wijaya Borong 35 Sapi Kurban dari Peternak Lokal Boyolali
Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Sapi Kurban Presiden Prabowo Tidak Langgar Hukum dan Syariat