OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa: Ini Penyebab dan Dampaknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
Lokasi dan Alasan Pencabutan Izin
BPR yang berlokasi di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya karena tidak mampu memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan permohonan dari pemegang saham.
Prosedur Pencabutan Izin Usaha BPR
Proses pencabutan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat. Terdapat dua tahapan yang harus dilalui, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Artikel Terkait
Kemenpar Siapkan 65 Paket Wisata dan 244 Event Sambut Libur Nataru 2026
BI Perpanjang Jam Layanan Sistem Pembayaran hingga Tengah Malam Jelang Nataru
Bantuan Sembako dan Pendampingan Hukum Warnai Pemulihan Korban Kebakaran Tambora
Trump Klaim Perundingan Rusia-Ukraina Capai 90 Persen Kesepakatan