OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa: Ini Penyebab dan Dampaknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
Lokasi dan Alasan Pencabutan Izin
BPR yang berlokasi di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya karena tidak mampu memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan permohonan dari pemegang saham.
Prosedur Pencabutan Izin Usaha BPR
Proses pencabutan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat. Terdapat dua tahapan yang harus dilalui, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan dan Penyelesaian Kewajiban
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, menyatakan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Kewajiban Pasca Pencabutan Izin
Setelah pencabutan izin usaha, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa diwajibkan untuk:
- Melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan
- Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum
- Pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan
- Seluruh kredit akan dialihkan kepada pemegang saham
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan berkesinambungan, demi stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Artikel Terkait
MNC Digital Resmi Luncurkan V+Short, Platform Micro Drama Premium di Hong Kong
MNC Digital Luncurkan V+Short, Platform Micro Drama Premium untuk Pasar Global
BNI Dorong Ekosistem Keuangan Digital di Lingkungan Pendidikan Lewat Festival Melodia 2026
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Tiga ART Selamat