Dekontaminasi Radioaktif Cs-137 di Cikande: 22 Pabrik Dinyatakan Bersih
Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mengumumkan kemajuan signifikan dalam proses dekontaminasi radioaktif Cs-137 di Kawasan Industri Cikande, Serang, Banten. Sebanyak 22 pabrik telah dinyatakan bersih dan bebas dari paparan zat radioaktif setelah proses penghilangan kontaminasi dinyatakan rampung.
Bara Krishna Hasibuan, Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan, menegaskan bahwa seluruh 22 fasilitas industri tersebut telah totally decontaminated dan berada dalam status clear and clean. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
Proses Dekontaminasi Meliputi Area Rongsokan Material
Selain pabrik, proses dekontaminasi juga mencakup 13 junkyard atau tempat penampungan material bekas produksi yang terpapar radioaktif. Saat ini, 5 lokasi telah berhasil dibersihkan sementara 8 lokasi lainnya masih dalam tahap proses dekontaminasi.
Material yang terkontaminasi telah dipindahkan ke interim storage facility milik PT Peter Metal. Proses ini memerlukan ketelitian tinggi sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Relokasi Warga untuk Dekontaminasi Permukiman
Pemerintah telah melakukan relokasi terhadap 92 warga dari zona merah untuk memungkinkan proses dekontaminasi rumah tinggal. Tahap pertama relokasi berhasil memindahkan 64 orang pada 22 Oktober, disusul 28 orang lagi pada 26 Oktober.
Selama rumah mereka menjalani dekontaminasi, seluruh warga tersebut tinggal di fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Investigasi Sumber Kontaminasi Radioaktif Masih Berlanjut
Berdasarkan investigasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan BRIN, sumber kontaminasi berasal dari pabrik baja PT Peter Metal Technology (PMT) yang diduga menggunakan scrap metal terpapar radiasi.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk melacak asal-usul scrap metal terkontaminasi tersebut. Temuan mengejutkan mengungkap bahwa Kementerian Perindustrian tidak pernah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) untuk importasi scrap metal oleh PMT.
Tanpa Pertek dari Kemenperin, mustahil bagi perusahaan untuk mendapatkan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan. Kondisi ini mengarah pada dua kemungkinan: PMT membeli scrap metal dari dalam negeri atau melakukan importasi secara ilegal.
Kendala utama dalam investigasi adalah berhentinya operasi PT Peter Metal Technology, yang menyulitkan pemerintah mendapatkan informasi langsung dari sumber utama mengenai asal-usul material terkontaminasi tersebut.
Artikel Terkait
Bitcoin Tembus Rp1,39 Miliar, Tertinggi dalam Tiga Bulan Didorong Arus Dana Institusional
BRI Gandeng Grab, Beri Diskon Belanja dan Transportasi bagi Pemegang Kartu Kredit
MNC Bank Medan Bagikan Hadiah Cashback Jutaan Rupiah Lewat Program Tabungan Dahsyat Arisan
IHSG Ditutup Menguat 1,22 Persen ke 7.057, Didorong Sektor Barang Baku dan Keuangan